SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim diminta menolak eksepsi terdakwa Nikita Mirzani yang terjerat UU ITE.
JPU menilai dakwaan yang dibacakan pada 14 November 2022 telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana di tentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
"Dakwaan JPU atas nama terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," katanya.
Majelis Hakim diminta untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sekaligus menetapkan pemeriksaan perkara tindak pidana atas nama terdakwa
Nikita Mirzani untuk dilanjutkan.
"Keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum telah melampaui lingkup eksepsi karena telah menyangkut materi pokok perkara," ungkapnya.
Untuk itu, Majelis Hakim diminta eksepsi penasihat hukum Nikita Mirzani tidak diterima atau ditolak
"Menetapkan bahwa keberatan (Eksepsi) Tim Penasehat Hukum terdakwa
dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tutupnya. (TN3)