SERANG, TitikNOL - Tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar Pemberlakuka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai diterapkan di Kota Serang. Hasilnya, puluhan pelanggar disidang di posko sidang tipiring yang terletak di Alun-alun Serang, Rabu (7/7/2021).
Pantauan di lokasi, sidang langsung dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri Serang dan diikuti oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Serang.
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramadani menjelaskan, penerapan Tipiring mulai berlaku hari ini. Hal itu sesuai dengan intruksi wali kota yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian, kejaksaan serta pengadilan negeri.
"Hari ini kami mulai menerapkan Tipiring kepada pelanggar PPKM Darurat, yang tidak memakai masker, berkerumun, pemilik warung makan yg menyediakan makan ditempat," kata Kusna.
Menurutnya, sudah ada 40 pelanggar yang menjalani sidang ditempat. Mereka dikenakan denda Rp100 oleh hakim.
"Mereka dikenakan denda seratus ribu, jika tidak mampu membayar denda dikenakan kurungan penjara satu hari," tegasnya.
Hingga saat ini, pelanggar didominasi oleh warga yang tidak memakai masker. Sementara yang lainnya pemilik warung makan yang menyediakan makan di tempat. (Gat/TN1)