CILEGON, TitikNOL- Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak aparat penengak hukum dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tiga pasar rakyat Cilegon yang diangap mangkrak.
Perlu diketahui, berdasarkan data dari lpse.cilegon.go.id pembangunan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2018, yakni Pasar Cibeber dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, Pasar Citangkil dengan pagu Rp450 juta, dan Pasar Grogol dengan pagu Rp2 miliar.
Dari tiga pasar yang dibangun dengan APBD Kota Cilegon itu saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik.
Ketua IMC Hariyanto mengatakan, terhitung sejak 24 Oktober 2022 hingga hari ini, Lapdu yang dikirimkan pihaknya kepada Polres dan Kejari Cilegon belum menunjukan tanda-tanda progres yang positif terkait kasus tersebut.
"Kami mengirimkan laporan aduan ke Polres Cilegon pada 24 Oktober ke Seksi Umum (Sium), terus dari Sium kita lanjut hari itu juga ke Kejari Cilegon ke Kasi Intel. Sudah berjalan lewat satu bulan lebih akan tetapi kami dari IMC tidak mendapatkan konfirmasi atau informasi terkait perkembangan kasus yang kami adukan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Menurut Hariyanto, tidak ada alasan bagi Polres dan Kejari Cilegon tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, ia meyakini bahwa dalam Lapdu yang dikirimkannya telah memenuhi semua persyaratan.
"Kita sudah melengkapi semua persyaratannya dan beberapa berkas juga yang kita lampirkan di situ terkait anggaran pasar A, B, C itu ada. Sudah dilengkapi tapi belum diinformasikan perkembangannya," jelasnya.
Oleh karena itu, Hariyanto kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tegas dalam menangani setiap Lapdu yang dikirimkan oleh masyarakat.
"Kami berharap Polres dan Kejari Cilegon serius menindaklanjuti masalah ini, jangan sampai kemudian menganggap remeh aduan dari masyarakat, mahasiswa. Polres dan Kejari Cilegon harus tegas," imbuhnya.
"Kita pengen tahu kasusnya udah sampai tahap mana. Keinginan kamisesegera mungkin kasus ini diselesaikan dan segera tangkap mafia pembangunan pasar rakyat yang mangkrak ini,"pungkasnya.
Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan adanya aduan terkait tiga pasar tersebut.
"Terkait pengaduan tiga pasar itu memang benar, Kejari mendalami laporan tersebut. Kita hanya mendalami dua pasar yakni Grogol dan Citangkil. Sedangkan untuk laporan pasar yang di Cibeber itu pernah ditangani Kejari pada tahun 2020 dan telah dilakukan pemeriksaan yang dibantu Inspektorat Cilegon, "kata Atik.
Lebih lanjut Atik menjelaskan, temuan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Cibeber oleh tim inspektorat pada waktu itu telah dilakukan pembayaran ke kas daerah.
"Sedangkan untuk Citangkil dan Grogol saat ini masih dilakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak baik itu dari pihak dinas maupun penyedia, " ujarnya. (Ardi/TN).