LEBAK, TitikNOL - Pemerintah menggelontorkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.
Namun meski sudah terdaftar, sejumlah penerima bantuan di Kabupaten Lebak mengaku tidak bisa mencairkan dana tersebut, meski di rekening bank mereka sudah tertera nominal Rp2,4 juta yang siap untuk dicairkan.
Sulastri, warga Citeras, Rangkasbitung misalnya. Sulastri yang merupakan nasabah PNM Mekar mengaku pada awal Februari lalu mendapat buku rekening dan kartu ATM Bank BNI dengan saldo Rp2,4 juta.
"Awal Februari menerima buku tabungan dan ATM, tapi pas dicek tanggal 21 Februari saldonya tinggal Rp1.200, padahal pertama ada Rp2,4 juta di buku tabungan," tutur Sulastri kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) kemarin.
Sulastri sudah pernah menanyakan mengenai kejelasan dana tersebut ke pegawai PNM Mekar.
"Kata petugasnya katanya udah hangus, cuma begitu bilangnya udah angus aja, telat ngasih tahu," ucapnya.
Tak jelasnya dana BPUM yang seharusnya diterima juga dikatakan Rukmi (25), nasabah PNM Mekar warga Kampung Cibahbul Rt 02/Rw 01, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Rukmi mengatakan, pada bulan lalu pemerintah melalui PNM Mekar, dirinya tercatat sebagai penerima bantuan permodalan itu.
Menurutnya, setelah dirinya menerima buku rekening BNI, nomor PIN dan ATM, pihak PNM meminta sejumlah persyaratan administrasi berupa foto copy KK dan KTP suami isteri masing-masing sebanyak dua lembar.
Kemudian kata Rukmi, setelah dirinya menyelesaikan administrasi, pihak PNM meminta dirinya untuk menunggu realisasi.
"Paling cepat satu minggu dan paling lama tiga minggu nanti uangnya bisa dicairkan setelah ada konfirmasi dari pihak PNM Mekar. Alhamdulilah sampai sekarang ngak ada juga, setiap di cek ke ATM di layar mesin ATM tertulis penyalahgunaan kartu," keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dinda, Kepala Cabang PNM Mekar area dua Rangkasbitung mengaku jika dana bantuan permodalan BPUM itu ditarik kembali oleh pihak pemerintah dan bukan hangus.
Karena kata Dinda, uang yang sudah ada di buku rekening tidak bisa hangus, BPUM sebesar Rp2,4 juta itu diblokir.
"PNM Mekar hanya sebagai penyalur, jadi keseluruhan penerima yang tahap satu dan dua itu sudah ditarik dananya. Jadi nggak bisa diproses lagi, karena yang narik dananya langsung dari Kementerian," katanya.
"Kita cuma mengumpulkan data, data yang petugas terima dari nasabah. Oleh petugas disetor ke saya dan saya setorkan langsung ke pihak BNI. Jadi enggak ada perlakuan khusus untuk masalah pencairan," tukasnya.
Hingga saat ini, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Bank BNI. (Gun/TN1)