SERANG, TitikNOL - Polemik buruh yang menuntut upah layak menjadi sorotan dari kalangan elemen. Sebab, tunutan upah naik selalu digelorakan buruh setiap tahunnya.
Tak terkecuali di Banten, tuntutan UMK berbuntut panjang hingga pidana. Hal itu berlandaskan laporan Kuasa Hukum Pemprov Banten akibat aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten.
Saat ini, sudah ada enam buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Namun empat tersangka tidak ditahan dan dua tersangka dilakukan penangguhan.
“Kami coba menggali dan mencermati beberapa atuaran perundang–undangan tentang hak keuangan Kepala Daerah, dalam hal ini penghasilan gubernur di Indonesia secara umum, dibandingkan dengan penghasilan buruh,” katanya, Rabu (29/12/2021).
Pendapatan Buruh
- Jenis penghasilan dari UMP seniali Rp2.510.203 dengan ketetapan SK Gubernur Banten
- Upah Lembur diasumsikan Rp2.000.000 sesuai Keputusan Menakertrans Nomor 102 Tahun 2002
- Asumsi uang makan sekira Rp1.500.000
- Gaji pokok Rp3 juta dengan dasar hukum PP 9 Tahun 1980, yang beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan PP 59 Tahun 2000
- Tunjangan keluarga maximal 14 persen dikali gaji pokok atas dasr hukum Keppres nomor 168 Tahun 2000 dan diubah dengan Keppres nomor 68 Tahun 2001
- Tunjangan jabatan Rp5.400.000 atas dasr hukum Keppres nomor 168 Tahun 2000 dan diubah dengan Keppres nomor 68 Tahun 2001
- Tunjangan beras maximal 4 jiwa dikali Rp72.420 atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : Per- 3/PB/2015 Tentang Perubahan kelima atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan Nomor : Per-67/PB/2010
- Tunjangan Khusus/Tunjangan PPH Berdasarkan jumlah realisasi PPh Gaji bulan terakhir tahun anggaran berjalan atas ketentuan PP Nomor 80 Tahun 2010
- Pembulatan gaji dengan nilai gaji pokok ditambah semua tunjangan yang tidak terkait kehadiran dikali 4 persen
- Iuran jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian dasar hukum PP Nomor 70 tahun 2015 yang telah diubah dengan PP 66 Tahun 2017
- Biaya penunjang oprasional 0,15 persen dikali PAD atas ketentuan PP nomor 109 Tahun 2000.
Di samping itu juga ada biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya,” jelasnya.
Ojat menyebutkan, data-data itu didapatkan atas peraturan perundang-undangan. Namun, dia mengaku kesulitan dengan mencari data pendapata buruh yang spesifik, sehingga ditulis asumsi. Atas dasar itu, pihaknya juga akan legowo menerima koreksi jika terdapat data yang keliru.
“Ini yang dapat kami gali dari data peraturan perundang–undangan semoga dengan data ini, menjadi lebih jelas dan dapat dikoreksi jika salah, untuk data buruh saya aga sedikit kesulitan, maka saya tulis dengan asumsi,” ungkapnya. (TN3)