SERANG, TitikNOL - Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin bersama jajaranya tengah mendalami barang bukti yang disita dari kediaman raja ubur – ubur Aisyah di lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Pihaknya pun mengamankan beberapa alat bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Satu buah al-quran tafsir, lembar bagan struktur kerajaan ubur-ubur hingga dokumen-dokumen milik kerajaan ubur-ubur disita polisi dari kediaman ratu ubur-ubur Aisyah tusalamah,” kata AKBP Komarudin, Selasa (14/8/2018).
Kapolres mengatakan pihaknya juga mempelajari video rekaman pernyataan raja ubur- ubur tentang kepercayaannya itu yang beredar dimedia social.
”Sejumlah saksi berisinal m-n-s sebagai kepala suku kerajaan ubur-ubur dan r – s sebagai kepala seksi kemanan kerajaan ubur – ubur tengah diperiksa untuk menggali informasi seputar kegiatan kerajaan ubur-ubur,” ungkapnya.
Baca juga: Ketua kelompok Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang, mengaku titisan Tuhan
Selain itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak MUI Kota Serang tentang aktifas kerjaaan ubur-ubur ini benar-benar menyimpang dari keyakinan agama.”Para pengikut kerajaan ubur-ubur ini menyebut sebagai anak-anak dari sinsima, anak batin dari aisyah sebagai ibu batin dari pengikut-pengikut raja ubur-ubur,” katanya.
Polisi mengindikikasikan kegiatan dan ritual kerajaan ubur-ubur menurut masyarakat sangat tidak lazim, tidak melakukan shalat berjamaah.”Kita masih lakukan pendalaman terkait kegiatan mereka (kerajaan ubur ubur). Saya juga minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai kasus tersebut kepada kepolsian dan MUI,” tegasnya. (Gat/TN2)
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Ratusan Kayu Ilegal Asal Sumatera di Banten
Sarapan Praktis yang Kaya Akan Gizi Dalam Kandungan Telur
Diduga Tak Berijin, Warga Kota Serang Protes Keberadaan Pabrik Aspal di Tembong
Per 1 Juli 2020, Kapal Melintas di Selat Sunda Wajib Ikuti Pemisah Jalur Laut
Pengurus KONI Kabupaten Serang 2022-2026 Resmi Dilantik
Ini Alasannya Kenapa Sarapan dengan Pisang Jangan yang Terlalu Matang
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, CFD di Lebak Ditiadakan