Jum`at, 22 November 2024

PPS yang Tidak Bisa Bekerja 24 Jam Diminta Mundur

Suasana pelantikan PPS di Kota Serang (Foto: TitikNOL)
Suasana pelantikan PPS di Kota Serang (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengungkapkan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak bisa bekerja paruh waktu atau 24 jam diminta mengundurkan diri.

Menurutnya, menjadi penyelenggara Pemilu memiliki banyak tantangan, terutama pada penyesuaian jam istirahat.

Untuk itu perlu kekompakan dalam menjalankan tugas di kepemiluan, agar tidak bekerja sendiri.

"PPS bekerjanya 24 jam, kalau tidak bisa tugas 24 jam silahkan mengundurkan diri. Ini tugas berat kalau dilakukan sendiri, perlu dilakukan kekompakan," katanya, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, hal yang fundamental bagi anggota PPS adalah menjaga integritas sesuai perundang-undangan.

Terlebih, akan banyak godaan yang dihadapi anggota PPS dari oknum-oknum peserta Pemilu.

"Menjadi PPS integritas. Karena banyak godaan-godaannya, bapak ibu bisa melewatinya baik materi dan sebagainya," imbuhnya.

Setelah dilantik, anggota PPS memiliki tugas membentuk pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

"Sebentar lagi ada perekrutan Pantarlih dan itu tugas PPS," ucapnya. (TN3)

Komentar