SERANG, TitikNOL - Wacana kebijakan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tentang sekolah metaverse mendapat kritikan dari publik.
Pasalnya, konsep wacana sekolah metaverse itu hingga kini belum tergambarkan secara jelas.
Pengamat Pendidikan, Firman Venayaksa mengaku telah mencari referensi di daerah dan negara lain tentang sekolah metaverse.
Sebab jika dilihat dari arti kata meta, artinya sesuatu yang melampaui. Sehingga mampu menghadirkan ruang belajar siswa meski dengan jarak jauh.
"Kami mencari referensi sekolah metaverse itu seperti apa? Jangan-jangan yang dimaksud sekolah metaverse itu sekolah jarak jauh. Yang disebut meta itu melampaui. Jadi pemikiran pak Al melampaui," katanya saat berdialog di refleksi 100 hari kerja Pj Gubernur Banten, Rabu (24/8/2022).
Ia menerangkan, niat Pj Gubernur Banten dalam menghadirkan sekolah metaverse, semangatnya untuk menampung siswa yang tidak terakamodir dalam sistem PPDB.
Menurut akademisi Untirta itu, konsep sekolah metaverse memerlukan anggaran yang cukup tinggi. Bahkan ahli teknologi pun sampai saat ini belum mampu menciptakannnya.
"Ketika sekolah metaverse muncul untuk menampung siswa yang tidak masuk, ditampung di situ. Kalau itu Jabar sudah menerapkan," terangnya.
Terlebih lagi, sejauh ini tidak ada landasan dasar hukum tentang sekolah metaverse di Indonesia. Yang ada hanyalah seklah terbuka jarak jauh.
"Sekolah metaverse tidak ada di UU, kalau sekolah terbuka itu ada, jangkauannya untuk pelajar yang marginal di daerahnya tidak ada sekolah," ucapnya.
Untuk itu, Firman menyarankan Pj Gubernur Banten tidak centil dalam menggunakan istilah jika konsep sekolah metaverse seperti sekolah terbuka.
Apalagi, sekolah terbuka telah dilakukan dibeberapa daerah di Indonesia. Sebaiknya, Pj gubernur memperhatikan kebutuhan realistis masyarakat Banten.
"Tidak terlalu centil dengan istilah, realistis saja dengan kondisi yang ada atau paket C yang dikelola masyarakat," jelasnya. (TN3)