Jum`at, 4 Juli 2025

Getol Relokasi Warga Pemukimann Ilegal, Disdikbud Kota Serang Tempati Tanah Pihak Lain

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang dihadapkan pada situasi pelik setelah Mahkamah Agung memutuskan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang harus dikosongkan karena berdiri di atas lahan milik pihak lain. Situasi ini dinilai ironis sebab terjadi di tengah kebijakan Pemerintah Kota Serang yang tengah merelokasi warga dari lahan milik negara.

Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merinci sengketa hukum antara Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat sebagai penggugat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Serang.

Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3995/K/Pdt/2023 memenangkan PUSKUD Jawa Barat. Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai Kantor Disdikbud Kota Serang adalah milik sah PUSKUD.

Implikasinya, Disdikbud diwajibkan untuk segera menyerahkan dan mengosongkan aset tersebut dari lahan di Jl. Ki Ajurum Nomor 30, Cipocok Jaya, Kora Serang tersebut.

Namun, hingga kini, seperti yang tercatat dalam dokumen, proses pengosongan tersebut belum juga terlaksana. Pihak Disdikbud Kota Serang beralasan belum tersedianya tempat baru untuk merelokasi kantor dan seluruh aktivitas pelayanannya.

Kritik dari Publik

Kondisi ini mengundang sorotan tajam dari pegiat sosial. Ketua Gerakan Pemuda Peduli Banten, Mugi Waluyo, menyebut situasi ini sebagai sebuah ironi yang mencederai rasa keadilan publik.

"Ini sebuah ironi. Di satu sisi, pemerintah kota sedang gencar merelokasi warga yang tinggal di tanah milik negara, termasuk di Sukadana, Kasemen. Namun di sisi lain, kantor pemerintahannya sendiri berdiri di atas tanah yang bukan haknya," ujar Mugi saat dihubungi di Serang, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penegakan aturan. "Masyarakat digusur dengan alasan penegakan aturan kepemilikan aset, sementara pemerintah kotanya sendiri belum mematuhi putusan hukum tertinggi terkait aset yang digunakannya. Ini preseden yang kurang baik," tambahnya.

Pemerintah Kota Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari wartawan belum mendapatkan respons dari para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, TB. M Suherman, yang juga tidak memberikan jawaban terkait status kantor yang dipimpinnya.

Publik kini menantikan langkah konkret dan transparansi dari Pemerintah Kota Serang untuk menyelesaikan sengketa ini, sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan peraturan pertanahan di wilayahnya tanpa pandang bulu. (TN)

Komentar