TANGERANG, TitikNOL - Tim Advokasi warga Kampung Mekarsari Rt 02 dan Rt 04, Rw 06, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, berencana bakal menawarkan tanah yang telah ditempati warga sejak puluhan tahun silam kepada pihak lain, jika pihak pengembang PT. Palm Semi tidak memiliki keinginan mengganti kerugian warga sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Suryanto, selaku Tim Advokasi warga Kampung Mekarsari yang akhir-akhir ini tengah menjadi korban penggusuran pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (20/12/2017).
"Warga berencana akan menawarkan kepada pihak lain jika pihak pengembang PT. Palm Semi tidak memberikan ganti sesuai ketentuan yang berlaku. Selama ini Palm Semi mengklaim bahwa memiliki hak atas tanah ini, padahal warga telah menempatinya sejak 33 tahun lalu. Jika Palm Semi menginginkan tanah ini untuk diserahkan kepada Pemkot Tangerang untuk Fasos-Fasum, maka ganti dulu sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Suryanto, ketika berbincang dengan TitikNOL, Rabu (20/12/2017).
Baca juga: Rencana Pemanfaatan Fasos dan Fasum Pemkot Tangerang Masih Sisakan Derita Warga
Menurut Suryanto, warga Kampung Mekarsari yang menjadi korban penggusuran pemanfaatan lahan Fasos-Fasum yang dilakukan Pemkot Tangerang, merupakan bukan warga ilegal yang seharusnya tidak diberlakukan demikian.
"Ini warga Kota Tangerang, mereka itu warga legal yang memiliki dokumen data kependudukan di Kota Tangerang. Tidak pantaslah jika melakukan warga seperti ini dengan menggusur tanpa memberikan solusi yang baik," urainya.
Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, klaim atas kepemilikan hak atas tanah di Kampung Mekarsari Rt 02 dan Rt 04, Rw 06, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, antara warga dengan pihak pengembang PT. Palm Semi, telah terjadi sejak lama. Hal tersebut berlarut, hingga titik akhir penggusuran terjadi pada Selasa 12 Desember 2017 lalu. (Don/red)