TANGERANG, TitikNOL - Dewan Pengurus Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Propinsi Banten Ricki Umar, meminta kepada Pemkot Tangerang untuk status quo terhadap lahan Kampung Mekarsari Rt 02 dan Rt 04, Rw 06, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (25/12/2017).
Hal itu menurut Ricki, selaku pemegang kuasa hukum warga Kampung Mekarsari, ia menilai ada keganjilan terkait adanya persoalan hukum yang terjadi antara warga dan PT. Palem Semi di atas lahan yang bakal dipergunakan Pemkot Tangerang untuk fasos dan fasum.
"Setelah kami mengirimkan surat pemberitahuan sebagai kuasa hukum warga Kampung Mekarsari kepada Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, kami meminta lahan ini menjadi status quo dulu. Jika tidak di status quo, apakah nanti Wali Kota mau bertanggung jawab seandainya PT. Palem Semi ditemukan tidak memiliki hak atas tanah ini," ungkap Ricki, kepada TitikNOL.
Meski begitu lanjut Ricki, pihaknya berencana bakal membawa persoalan lahan Kampung Mekarsari ke ranah hukum terkait adanya peristiwa pasca pembongkaran ratusan rumah warga. (Don/red).