SERANG, TitikNOL - Direktorat Kriminal Umum Polda Banten kembali memintai keterangan kepada empat warga terkait perusakan pagar PT Mayora, yang berada di dua kecamatan, yaitu kecamatan Baros dan kecamatan Cadasari,
Keempat yang diperiksa yakni H Agus Juhri, H Ahmad Sahroni, Ustad Mustofa dan Olip.
"Saya tegaskan yang waktu itu tanggal 13 januari ratusa warga dan ulama merobohkan pagar Mayora, inikan inisiativ warga, PT Mayora ini menyalahi aturan pemagaran," ungkapnya salah satu kuasa hukum ulama Sugeng Teguh Santoso
Sugeng menuturkan, bahwa empat ulama tersebut yang di mintai keterangan pemangilan ini hanya untuk menambah bukti lisan yang di perlukan Polda Banten. "Ini hanya di mintai keterangan penambahan bukti lisan," jelasnya
Sugeng Santoso menjelaskan sampai saat ini beberapa ulama masih dalam status saksi dan belum menuju sebagai tersangka, dalam hal ini kuasa hukum sugeng santoso menegaskan akan ada pemeriksaan saksi lagi minggu depan empat orang saksi yang berbeda,
"Inikan semua masih saksi klo menuju keteraangka masih jauh kan ini juga masyarakat yang merobohkan gak mungkin mereka yang di panggil sebagai saksi trus jadi tersangka ini jauh dari perkiraan saya" pungkasnya. (Her/Red)