SERANG, TitikNOL - Konsep sekolah metaverse yang digagas Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dinilai masih niskala. Alasannya, ide tersebut masih dalam bentuk wacana.
Wakil Pimpinan DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, konsep sekolah metaverse hingga kini tidak memiliki cantolan hukum.
Ia mengaku Al pernah mendiskusikan konsep sekolah metaverse ke Pimpinan DPRD dan Fraksi, namun hal itu masih informal dan bukan di rapat resmi.
"Ketika dilakukan penelitian terkait itu, tidak ada cantolan hukum sekolah metaverse. Kalau dilakukan? Siapa yang ngasih nomor induk siswa, operasional pusat," katanya kepada media.
Ia menjelaskan, program di pemerintahan harus memiliki aspek hukum dan disetujui oleh DPRD. Sehingga pihaknya menyarankan kepada Al untuk banyak belajar terkait perundang-undangan.
"Ya masih banyak belajar lagi, banyak belajar perundang-undangan sebelum di publish keluar. Godok dulu, fungsikan OPD terkait," jelasnya.
Seharusnya, kata Nawa, konsep itu harus disusun legal formalnya terlebih dahulum, sebelum diungkapkan ke publik.
"Harus dilihat aspek legal formalnya, aspek yuridisnya, setelah matang baru boleh ngomong. Biar tidak menimbulkan diskusi publik yang tidak ada ujungnya," ujarnya.
Politisi Demokrat itu menyarankan agar Al menggagas konsep sekolah jarak jauh yang sudah ada cantolan hukum yang jelas.
"Yang kita sayangkan, ada cantolan hukum sekolah jarak jauh, ini yang tidak dilakukan. Harusnya itu," ucapnya. (TN3)