SERANG, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menuai sorotan tajam setelah menyetujui pembangunan perumahan Pondok Pengampelan Indah yang berkisar berjarak kurang dari 15 meter dari Jalan Tol Tangerang-Merak.
Persetujuan ini diberikan meski lokasi perumahan diduga rawan polusi udara, getaran dan kebisingan, yang dikeluhkan warga setempat.
DLH telah melakukan survei lokasi sebelum perumahan dibangun, saat area tersebut belum padat pemukiman. Kasi Perencanaan Lingkungan DLH Serang, Didin, menyatakan persetujuan didasarkan pada dokumen UKL-UPL pengembang, dan mengakui.
"getaran enggak (diuji)," Senin (07/07/2025).
Kepala Bidang Lingkungan DLH Serang, Nuraimah, menyebut timnya punya keterbatasan SDM untuk mengawasi hasil uji sampel.
"Sejauh ini untuk uji polusi itu lebih ke industri, Kita juga tidak diwajibkan mengecek," ujarnya.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), Mugi Waluyo, mendesak pemerintah bertindak tegas dan memberi sanksi, termasuk pada pengelola tol jika lalai soal buffer zone.
Hingga kini, pihak perumahan belum memberi respons meski sudah dikonfirmasi. Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan, berjanji meninjau site plan dan memanggil pengembang jika ada pelanggaran.
Warga Pondok Pengampelan Indah menuntut evaluasi prosedur perizinan demi keselamatan hunian mereka.
Persetujuan DLH ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan lingkungan dan perlindungan warga dari risiko pembangunan di area berbahaya. (RZ/TN)