Sabtu, 26 Juli 2025

Aktivis Desak Pemkot Lakukan Uji Teknis Perumahan Mepet Jalan Tol di Walantaka

Dok: TitikNOL
Dok: TitikNOL

SERANG, TitikNOL – Pembangunan perumahan subsidi Pondok Pengampelan Indah di Walantaka, Kota Serang, yang berdiri cukup dekat dengan Jalan Tol Tangerang–Merak, tengah menjadi sorotan. Aktivis Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), Mugi Waluyo, mempertanyakan kesigapan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam merespons kondisi di lapangan.

Menurut Mugi, lokasi perumahan yang berada dalam jarak kurang dari 15 meter dari aspal tol patut dikaji ulang berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menjadi rujukan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Terkait hal ini dinilai penting Pemkot Serang mempertimbangkan melakukan uji teknis di lokasi Pondok Pengampelan Indah.

“Ada potensi ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti beripa uji teknis. Kita ingin perlakuan yang adil. Di wilayah lain, warga direlokasi karena bangunannya dinilai melanggar. Tapi di sini belum ada tindak lanjut,” kata Mugi, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menyoroti dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang menurutnya belum mencantumkan uji getaran sebagai komponen penilaian.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Kiki Baihaqi, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji ulang dokumen milik pengembang PT Agung Perkasa Land.

“Kami sedang koordinasi dengan bidang Tata Ruang PUPR. Peninjauan lapangan direncanakan minggu depan,” ujar Kiki.

Sebelumnya Diberitakan, Pihak pengembang menyatakan bahwa pembangunan perumahan telah dilakukan sesuai prosedur. Direktur Operasional PT Agung Perkasa Land, Joshua, pada Rabu (9/7/2025), menegaskan bahwa seluruh izin sudah dikantongi.

Pada Rabu (16/7/2025), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Serang, Sigit Julian, mengatakan bahwa area perumahan tersebut telah termasuk zona ‘kuning’ atau perumahan sejak akhir 2023.

Menurut Sigit, belum ada ketentuan spesifik dari pemerintah pusat mengenai batas zona penyangga (buffer zone) di lokasi tersebut. Ia juga menyebut bahwa penilaian terhadap site plan menjadi kewenangan DPMPTSP, sementara pengawasan pembangunan dilakukan oleh Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PUPR.

Sementara itu, dari sisi dokumen lingkungan, Kepala Seksi Perencanaan Lingkungan DLH Kota Serang, Didin, menyatakan bahwa uji getaran tidak dilakukan karena tidak diwajibkan secara eksplisit dalam ketentuan penyusunan UKL-UPL untuk perumahan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Lingkungan DLH, Nuraimah, yang menyebut bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala dalam proses evaluasi teknis di lapangan.

Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau site plan dan memanggil pengembang apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Sejumlah warga dan pemerhati kebijakan tata ruang mendorong agar semua pihak dapat berkoordinasi secara terbuka dan responsif, mengingat pembangunan perumahan yang berdekatan dengan infrastruktur vital seperti jalan tol membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Komentar