SERANG, TitikNOL – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang berjanji melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kondisi tata ruang perumahan subsidi Pondok Pengampelan Indah di Kecamatan Walantaka. Perumahan ini menjadi sorotan karena lokasinya yang berdekatan langsung dengan jalan tol.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Serang, Sigit Julian, menjelaskan bahwa lokasi perumahan yang dikembangkan oleh PT Agung Perkasa Land tersebut telah ditetapkan masuk dalam zona 'kuning' atau peruntukan perumahan. Penetapan zonasi ini, kata Sigit, telah dilakukan pada akhir tahun 2023.
"Jadi penetapan zonasi itu telah ditetapkan pada 2023 menjelang akhir tahun. Dan di sana (lokasi Pondok Pengampelan Indah) merupakan zona perumahan," kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2025).
Mengenai ruang milik jalan (rumija) di jalan tol, Sigit menyebut penetapannya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait. Namun, ia mengaku tidak menerima instruksi terkait buffer zone.
Baca juga: Perumahan Mepet Tol di Kota Serang Bisa Kantongi Izin Lengkap
"Yang ada itu arsiran," ujarnya, sambil menambahkan perlu membuka citra satelit untuk konfirmasi namun terkendala akses internet karena kondisi listrik gedung kantornya tengah 'mati lampu'.
Sigit juga menjelaskan bahwa Bidang Tata Ruang hanya bertanggung jawab seputar zonasi. Adapun verifikasi dan pengawasan proses pembangunan bangunan menjadi kewenangan Bidang PBG di DPUPR.
Sementara, terkait dokumen site plan, ia menyebut kewenangannya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang.
"Untuk setplan itu kewenangannya di DPMPTSP Kota Serang, nanti kami akan coba komunikasi lagi. Tapi ranahnya di sana. Untuk pengawasan dan verifikasi bangunan di Bidang PBG. Kalau Bidang Tata Ruang itu spesifik seputar zonanya," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Operasional PT Agung Perkasa Land, Joshua, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan.
"Semua perizinan yang perlu dibuat kami tempuh dan sudah dimiliki. Resmi, UKL-UPL pun ada, sampai dapat lengkap dari DPMPTSP," tegas Joshua.
Joshua bahkan menyatakan pembeli "tahu dong risikonya" dan perumahan tersebut "banyak diminati." Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan denah yang ia tunjukkan dengan realita di lapangan, seperti yang menjadi catatan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Kepala Seksi Perencanaan Lingkungan, Didin, mengakui bahwa hasil uji udara dan kebisingan tersedia dalam lampiran dokumen lingkungan. Namun, ia menyatakan tidak ada pengujian terkait getaran.
Kepala Bidang PPLH pada DLH Kota Serang, Nuraimah, menjelaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta tidak adanya kewajiban pengujian polusi untuk perumahan menjadi faktor.
Meresponse Ketua Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), Mugi Waluyo, mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga. (RZ/TN)