Minggu, 20 Juli 2025

DPMPTSP Siap Kaji Ulang Izin Perumahan Diduga Mepet Jalan Tol di Walantaka

SERANG, TitikNOL – Pemerintah Kota Serang melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai menindaklanjuti isu yang berkembang seputar izin perumahan subsidi Pondok Pengampelan Indah di Kecamatan Walantaka. Lokasi perumahan tersebut diduga berada dalam jarak yang cukup dekat dengan jalan Tol Tangerang–Merak.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang menyatakan akan melakukan kajian ulang terhadap dokumen perizinan perumahan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons atas masukan dari masyarakat.

“Oh ya, saya belum lihat lokasinya. Coba (berkas perizinan, red) dikaji dahulu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPTSP Kota Serang, Kiki Baihaqi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Peduli Pembangunan Banten (Gp2B), Mugi Waluyo, mengimbau Pemerintah Kota Serang untuk meninjau kembali proyek perumahan tersebut. Ia menilai, perlu ada kepastian bahwa seluruh ketentuan teknis dan keselamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat posisi perumahan yang cukup berdekatan dengan jalan tol.

Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Sigit Julian, menjelaskan bahwa berdasarkan peta zonasi terbaru pada akhir 2023, lahan perumahan tersebut masuk dalam zona “kuning” atau kawasan yang diperuntukkan untuk permukiman.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan bidang tata ruang hanya terbatas pada penetapan zonasi. Proses verifikasi teknis pembangunan berada di bawah kewenangan Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) DPUPR, sementara dokumen site plan berada di ranah DPMPTSP.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Agung Perkasa Land, Joshua, menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen dan perizinan yang disyaratkan oleh instansi terkait.

Dari sisi lingkungan, Kepala Seksi Perencanaan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Didin, menjelaskan bahwa uji kualitas udara dan tingkat kebisingan telah disertakan dalam dokumen lingkungan. Namun demikian, ia mengakui belum terdapat data uji laboratorium terkait getaran.

Senada, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kota Serang, Nuraimah, mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan dalam pengawasan lingkungan, dan belum terdapat kewajiban untuk melakukan pengujian langsung terhadap dampak lingkungan pada perumahan berskala kecil hingga menengah.

Pemkot Serang menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap dokumen dan kondisi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga kenyamanan dan keselamatan warga secara menyeluruh. (TN)

Komentar