Sabtu, 12 Juli 2025

Perumahan Mepet Tol di Kota Serang Bisa Kantongi Izin Lengkap

Pembangunan perumahan Pondok Pengampelan Indah di Walantaka, Kota Serang, Banten. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan perumahan Pondok Pengampelan Indah di Walantaka, Kota Serang, Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pembangunan perumahan Pondok Pengampelan Indah di Walantaka, Kota Serang, Banten, menuai sorotan lantaran lokasinya yang sangat dekat dengan Jalan Tol Tangerang-Merak. PT Agung Perkasa Land selaku pengembang mengklaim telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan.

Direktur Operasional PT Agung Perkasa Land, Joshua, menegaskan pihaknya tidak melanggar aturan.

"Semua perizinan yang perlu dibuat kami tempuh dan sudah dimiliki. Resmi, UKL-UPL pun ada, sampai dapat lengkap dari DPMPTSP," kata Joshua, Rabu (9/7/2025).

Joshua menjelaskan, lokasi blok yang mepet tol sudah diketahui oleh Pemerintah Kota Serang.

"Kami ada izin sepadan jalannya namanya GST. Waktu itu kami ditunjukkan GST-nya di sini jadi kami tidak apa-apa kalau bangun seperti ini," ujarnya.

Meski begitu, denah yang ditunjukkan Joshua tak sepenuhnya menggambarkan kondisi lapangan, di mana beberapa rumah dibangun lebih dekat dengan aspal. Joshua menyebut, lebar jalan beton di lokasi itu "tujuh meter lebih kok." Ia juga menambahkan, "rumah yang dekat jalan tol itu banyak diminati, ya untuk risiko ya mereka kan kalau mau beli pasti tahu dong risikonya."

DLH Kota Serang Disorot soal Izin Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang turut menjadi sorotan tajam karena menyetujui pembangunan perumahan yang berjarak kurang dari 15 meter dari tol ini. Persetujuan diberikan meski lokasi diduga rawan polusi udara, getaran, dan kebisingan.

Sebelumnya, Kasi Perencanaan Lingkungan DLH Serang, Didin, mengakui pihaknya tidak menguji getaran. Kepala Bidang Lingkungan DLH Serang, Nuraimah, berdalih timnya punya keterbatasan SDM.

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), Mugi Waluyo, mendesak pemerintah bertindak tegas dan memberi sanksi, termasuk kepada pengelola tol jika lalai soal buffer zone.

Kepala Dinas PUPR Kota Serang, Iwan, berjanji akan meninjau site plan dan memanggil pengembang jika ada pelanggaran.

Sementara itu, warga Pondok Pengampelan Indah menuntut evaluasi prosedur perizinan demi keselamatan hunian mereka.

Persetujuan DLH ini memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan lingkungan dan perlindungan warga dari risiko pembangunan di area berbahaya. (TN)

Komentar