Senin, 25 November 2024

DLH Cilegon Sebut PT BSP Tak Kantongi Izin Lingkungan

Aktivitas pemotongan bangkai eks KMP Vicktorious V di Pantai Pulorida yang diduga ilegal terus dilakukan oleh PT BSP. (Foto: TitikNOL)
Aktivitas pemotongan bangkai eks KMP Vicktorious V di Pantai Pulorida yang diduga ilegal terus dilakukan oleh PT BSP. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilego Ujang Iing mengungkap, jika aktivitas pemotongan bangkai eks KMP Vicktorious V di Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, tak kantongi izin lingkungan.

Hal itu setelah pihaknya terjun langsung ke lokasi pemotongan kapal tersebut dan memeriksa dokumen kelengkapan.

"Setelah pihak kita melakukan pengecekan di lapangan, ternyata aktivitas pemotongan kapal itu tidak ada dokumen izin lingkungannya. Terus kita lihat dokumen izin pemotongan kapal juga enggak ada tuh," ungkap Ujang Iing saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4/2017).

Baca juga: PT BSP Klaim Kantongi Izin, KSOP Banten: Izin Pemotongan Kapal Belum

Kendati tidak ada dokumen lingkungan, namun Iing mengaku jika pihaknya tidak bisa melakukan tindakan, karena sudah menjadi ranah provinsi.

"Kitakan sifatnya melakukan memantauan aja di lapangan untuk memastikan kegiatan itu (pemotongan kapal), karena masalah perizinan lingkungan di laut itu ada di provinsi kewenangan sepenuhnya," jelasnya.

Namun demikian, IIng mengaku sudah meminta pihak perusahaan agar mengurus ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten.

"Tadi kita sudah minta ke pihak kapal agar mengurus ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten. Nanti provinsi yang turun langsung ke lapangan. Disitu juga nanti akan diundang lurah, camat, kita (DHL Cilegon), KSOP dan pihak terkait lainnya untuk membahas masalah lingkungannya," tutup Iing.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pemotongan bangkai eks KMP Vicktorious V di Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang sudah berlangsung sejak beberapa minggu lalu, diduga belum mengantongi izin.

Namun PT BSP selaku pemilik kapal hanya memiliki izin evakuasi dan tembusan penghapusan kapal, tanpa mengantongi izin pemotongan kapal dari Kementerian Perhubungan. (Ardi/red)

Komentar