Sabtu, 5 April 2025

Setahun jadi Plt, Jabatan Kasubag Umpeg Dindikbud Banten Disoal

Ilustrasi. (Dok: Beritakita)
Ilustrasi. (Dok: Beritakita)

KOTA SERANG, TitikNOL - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sikapi soal penempatan pejabat yang sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

Seperti diketahui, Rizal S Djafaar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dikdikbud Banten, diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Plt di Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dikdikbud Banten.

Penunjukan Rizal berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 800/3690-BKD/2018 tanggal 5 Desember 2018.

Menurut Asisten Komisioner KASN, Antonius Sumaryanto, kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun, sudah melanggar PermenPAN-RB Nomor 13/2014, dimana dalam PermenPAN-RB tersebut menegaskan, bahwa jabatan Plt paling lama hanya berlaku selama enam bulan.

Antonius menambahkan, selain melanggar PermenPAN-RB, kepala daerah yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun juga melanggar Permendagri Nomor 120/2018, dimana dalam pasal 1angka 26 menyebutkan, jabatan Plt paling lama berlaku selama satu tahun.

”Jadi ada dua rujukan yang keduanya menyebutkan bahwa jabatan Plt tidak boleh lebih dari 1 tahun,” ujar Antonius, Minggu (2/2/2020).

Antonius menegaskan, segala sesuatu tindakan, kebijakan atau produk yang dikeluarkan oleh pejabat Plt yang sudah menjabat lebih dari satu tahun adalah cacat hukum dan bisa dibatalkan karena sudah melanggar Undang Undang.

”Kebijakan, tindakan dan produk yang ditandatangani oleh pejabat Plt yang sudah menjabat lebih dari satu tahun cacat hukum dan melanggar undang undang,” ujar Antonius.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, dalam persfektifnya jabatan Plt, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 yang mengatur tentang lamanya jabatan seorang Plt tidak berlaku surut, sehingga sah sah saja jabatan Plt saat ini dijabat lebih dari satu tahun,karena Surat Edaran BKN itu terbit bulan Juli 2019.

Kendati demikian, jika KASN berpendapat lain, maka pihaknya akan melakukan review terhadap jabatan Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikbud yang sudah lebih dari satu tahun tersebut.

"Kita ini patuh terhadap KASN. Jika KASN berpedapat lain kami akan lakukan review,” ujar Al Muktabar.

Ia mencontohkan, saat Pansel yang diketuai oleh dirinya menghentikan proses seleksi terbuka dua JPT Pratama. Yaitu, Kepala Dindikbud dan Asda 1 dengan alasan tidak menemukan tiga kandidat yang meraih nilai asesmen 70.

Namun, KASN merekomendasikan untuk dilanjutkan, maka pihaknya menjalankan rekomendasi KASN tersebut dengan melanjutkan proses seleksi terbuka dua JPT Pratama.

”Intinya kami akan patuh terhadap apa kata KASN,” tukasnya.

Terpisah, Akademisi Untirta Gandung Ismanto mengatakan, yang harus dipahami adalah bahwa filosofi lahirnya jabatan Plt bersifat sementara atau ad hoc, yang ditetapkan secara segera, karena pejabat definitif yang berhalangan.

Tetapi lanjut Gandung, karena bersifat ad hoc, maka Plt bekerja untuk masa jabatan yang sangat limitatif dan bersifat sementara, yang secara implisit diatur dalam UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan kemudian secara eksplisit diatur dan ditegaskan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80/2015.

"Adapun terbitnya Surat Edaran BKN Nomor 2 /SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, tidak dapat digunakan sebagai rasionalisasi bahwa SE ini tidak berlaku surut, karena SE ini secara substantif justru menegaskan substansi regulasi sebelumnya yang justru memiliki hierarki kekuatan hukum jauh lebih tinggi dibandingkan SE," kata Gandung saat dihubungi wartawan.

Jadi kata Gandung, persoalannya adalah soal etika pemerintahan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang dinilainya kurang.

Yang kedua lanjut Gandung, tidak jelas indikasi dan tidak adanya roadmap kebijakan kepegawaian yang jelas dan terukur dalam mengatasi masalah kekosongan jabatan struktural, khususnya di lingkungan Dindikbud Provinsi Banten.

"Hal ini jelas berpotensi merugikan kepentingan publik atas tersedianya pelayanan publik yang berkualitas.
Terkait dengan apakah seorang Plt dapat mengangkat atau menunjuk seorang ASN sebagai PPTK, ada 2 perspektif. Pertama tentu perspektif yuridis, apakah Surat Penugasannya memberikan kewenangan Plt untuk menjalankan tugas dan kewenangan seperti halnya seorang pejabat definitif selama masa tugasnya tersebut, atau dalam menjalankan kewenangannya tersebut kebijakan seorang Plt harus mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai pemberi tugas? Bila yang pertama, tentu Plt boleh mengambil kebijakan secara mandiri dan dipertanggungjawabkan olehnya secara individu. Namun bila yang kedua, tentu Plt tidak boleh memutuskan kebijakan sendiri tanpa persetujuan Gubernur karena yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut adalah Gubernur," beber Gandung.

Namun dalam konteks waktu pengambilan keputusan, kata Gandung, Plt boleh mengangkat PPTK bila pengangkatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun masa tugasnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri 120/2018 tersebut.

"Namun bila diluar itu, tentu keputusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum, karena diputuskan oleh seorang pejabat yang lagi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan hukum," tutupnya. (TN1)

Komentar