SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, angkat bicara terkait adanya jabatan Pelaksana tugas (Plt) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang lebih dari satu tahun menjabat.
Menurut Wahidin, pejabat Plt yang sudah melebihi batas ketentuan peraturan perundang-undangan tidak masalah, pasalnya akan diperpanjang masa jabatannya sambil menunggu Open Bidding.
“Saya perpajang lagi sambil nunggu Open Bidding, ya boleh saja (Jabatan PLT lebih dari satu tahun) kalau setahun kita Plt-kan lagi, nunggu hasil Open Bidding,” singkatnya saat ditemui di Kantor Bappeda Banten, Senin (3/2/2020).
Diberitakan sebelumnya, Asisten Komisioner KASN, Antonius Sumaryanto menegaskan, jabatan Plt lebih dari satu tahun melanggar PermenPAN-RB Nomor 13/2014. Dumana dalam PermenPAN-RB tersebut menegaskan, bahwa jabatan Plt paling lama hanya berlaku selama enam bulan.
Baca juga: Setahun jadi Plt, Jabatan Kasubag Umpeg Dindikbud Banten Disoal
Antonius menambahkan, selain melanggar PermenPAN-RB, kepala daerah yang tetap mempertahankan jabatan Plt lebih dari satu tahun juga melanggar Permendagri Nomor 120/2018, dimana dalam pasal 1angka 26 menyebutkan, jabatan Plt paling lama berlaku selama satu tahun.
”Jadi ada dua rujukan yang keduanya menyebutkan bahwa jabatan Plt tidak boleh lebih dari 1 tahun,” ujar Antonius.
Seperti diketahui, Rizal S Djafaar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dikdikbud Banten, diketahui sudah lebih dari satu tahun menjabat sebagai Plt di Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dikdikbud Banten.
Penunjukan Rizal berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 800/3690-BKD/2018 tanggal 5 Desember 2018. (Lib/TN1)