SERANG, TitikNOL – Penggantian jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten kembali disoal.
Seperti diketahui, Plt Kepala Dindikbud Banten M Yusuf, telah mengeluarkan surat perintah tugas kepada Entin Oliantini yang masih menjabat sebagai Kepala Seksi Budaya dan Permusiuman, untuk mengisi jabatan Plt Kasubag Umpeg yang sebelumnya dijabat oleh Rizal Djafaar.
Pergantian Rizal Djafaar oleh Entin Oliantini melalui surat perintah tugas bernomor 800/166 - Dindikbud/2020, yang ditandatangani oleh Plt Kadisdikbud M Yusuf tertanggal 4 Februari 2020 kemarin. Hal inipun menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan.
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch Ojat Sudrajat, menyebut jika proses pergantian jabatan Plt Kasubag Umpeg oleh Plt Kadisdikbud berpotensi mal administrasi.
Ojat menjelaskan, penunjukan Rizal Djafaar pada Desember 2018 lalu sebagai Plt Kasubag Umpeg ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Sementara pemberian surat perintah tugas Plt Kasubag Umpeg yang baru, ditandatangani oleh Plt Kadindikbud.
“Ini sudah salah kaprah, masa kewenangan Plt Kadindikbud melebihi kewenangan Gubernur. Yang saya tahu, belum ada surat pemberhentian jabatan Plt Kasubag Umpeg yang lama oleh Gubernur, ini tiba-tiba ada pergantian Plt Kasubag Umpeg yang baru dan ditandatangani oleh Plt Kadis,†ujar Ojat kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Dengan demikian lanjut Ojat, di Dindikbud Banten saat ini ada dua eselon IV yang menjabat Plt Kasubag Umpeg. Yang pertama versi Gubernur dan yang kedua versi Plt Kadindikbud.
“Sekarang tinggal simpulkan saja, lebih kuatan mana kewenangannya antara gubernur dan Plt kepala dinas soal jabatan Plt Umpeg,†imbuhnya.
Baca juga: Setahun jadi Plt, Jabatan Kasubag Umpeg Dindikbud Banten Disoal
Dikonfirmasi terpisah, Paryono, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan eselon IV itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah.
Menurut Paryono, dalam surat edaran dari BKN bernomor 2/SE/VII/2019 terkait kewenangan pelaksana tugas, hanya terkait dengan penugasan biasa, seperti mewakili penjabat di atasnya untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya harian bukan untuk mengisi kekosongan jabatan di instansi terkait.
Paryono pun meminta, agar setiap daerah lebih memahami soal poin 5 yang berisi tentang tugas dan kewenangan Plt yang tertuang dalam surat edaran BKN.
“Jangankan pelaksana tugas, kepala dinas definitif saja tidak memiliki kewenangan melakukan pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan,†tegas Paryono.
Ditemui terpisah, Rizal Djafaar mengaku belum menerima surat pemberhentian dirinya sebagai Plt Kasubag Umpeg Dindikbud Banten, baik dari Gubernur Banten maupun Plt Kadindikbud Banten.
“Belum ada kang (pemberhentian Plt Kasubag Umpeg, red),†singkatnya.
Diminta tanggapan terkait adanya pegawai baru yang mengisi jabatan Plt Kasubag Umpeg, Rizal enggan berkomentar. Dia mengaku hanya bawahan dan akan mengikuti apapun keputusan pimpinannya.
“Saya enggak mau komentar soal itu (penggantian jabatan Plt Kasubag Umpeg, red). Saya ikut arahan pimpinan saja,†tutupnya.
Sebelumnya, dilansir dari Indopos, Plt Kepala Dindikbud Banten M Yusuf, membantah jika pihaknya sudah melakukan pemberhentian, pemindahan dan mengangkat pejabat baru di lingkungan kerjanya.
â€Sebagaimana surat edaran dari BKN, Plt boleh membuat surat perintah tugas untuk melaksanakan operasional kantor agar tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya. Semua Plt tetap tidak berpindah pada tempat tugasnya semula,†ujar Yusuf.
Ia menegaskan, pengangkatan Plt Umpeg yang baru hanyalah melaksanakan tugas pejabat yang kosong yang harus tetap berjalan pelayanan.
â€Kan saya tidak memindahkan pegawai. Kan tidak mungkin jabatan kosong tidak ada pelayanan.Untuk melayani perlu diberi SPT pejabat lain untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebelum ada pejabat definitif yang diangkat oleh pejabat berwenang,†tukasnya. (TN1)