Selasa, 17 September 2024

Plt Kadindikbud SK kan 34 Plt Kepsek SMA/SMK se-Banten, BKN: Salah Kaprah

Ilustrasi. (Dok: Kompasiana)
Ilustrasi. (Dok: Kompasiana)

SERANG, TitikNOL – Belum usai polemik soal pengangkatan jabatan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten oleh M Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dindikbud, kini muncul polemik lain.

Dari data yang diperoleh wartawan, M Yusuf juga ternyata telah melakukan pengangkatan jabatan Plt Kepala Sekolah SMA/SMK di Provinsi Banten. Tidak tanggung-tanggung, ada 34 jabatan Plt Kepsek SMA/SMK yang tersebar di sejumlah sekolah di Provinsi Banten yang telah diangkat oleh M Yusuf.

Dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu kepala sekolah yang namanya minta tidak dicantumkan di media membenarkan hal itu. Menurutnya, pengangkatan jabatan Plt Kepsek SMA/SMK oleh Plt Kadindikbud Banten dilakukan secara bertahap.

“Iya, kalau nggak salah ada sekitar 34 Plt Kepsek SMA/SMK yang SK pengangkatannya ditandatangani oleh Plt Kadis,” ujar sumber saat dikonfirmasi TitikNOL, Minggu (8/2/2020).

Baca juga: Soal Penunjukan Plt, BKN: Jangankan Plt, Kadis Definitif Saja Tidak Boleh

Terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, bahwa pengangkatan Plt untuk jabatan tertentu hanya bisa dilakukan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.

“Jika di kota kabupaten ya bupati dan wali kota, jika di provinsi berarti gubernur (yang bisa mengangkat Plt, red). Jika ada kasus demikian (Plt mengangkat Plt, red) itu berarti sudah salah dalam memahami edaran dari BKN soal tugas dan kewenangan Plt,” ujar Paryono.

Menurut Paryono, yang dimaksud bahwa Plt boleh mengeluarkan surat tugas atau surat perintah tugas adalah untuk situasi yang sifatnya sementara bukan dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Misal pemberian SPT mewakili pejabat di atasnya untuk menghadiri rapat atau kegiatan lainnya, itu boleh. Tapi kalau Plt mengeluarkan surat tugas untuk mengisi kekosongan jabatan, itu yang nggak boleh. Kewenangan itu hanya ada di PPK,” tegasnya.

Menanggapi adanya 34 jabatan Plt kepala sekolah yang diangkat oleh Plt Kadindikbud Banten, menurut Paryono harus diingatkan oleh Inspektorat di daerah terkait, karena hanya PPK lah yang memiliki kewenangan mengangkat.

“Itu harusnya inspektoratnya yang mengingatkan, bahwa anda tidak punya kewenangan untuk mengangkat. Makanya dikonfirmasi ke inspektoratnya, bagaimana fungsi inspektorat, apakah sudah menjalankan tugasnya. Harusnya ini dilaporkan ke atasnya,” jelasnya.

Dengan demikian kata Paryono, ke-34 Plt kepala sekolah yang SK nya ditandatangani oleh Plt Kadindikbud Banten sudah salah kaprah. Paryono pun mengaku akan melakukan teguran kepada Pemprov Banten, jika ada laporan yang masuk ke pihaknya.

“Iya (salah kaprah, red), harusnya tidak terjadi. BKN tidak tahu ada kejadian seperti ini. Kalau misal nanti ada laporan, nanti kita akan tegur,” tukasnya.

Sementara, Plt Kadindikbud Banten M Yusuf bersikukuh, bahwa dirinya mengeluarkan SPT karena sesuai dengan edaran dari Badan Kepegawaian Negara. Yusuf pun mengaku tidak mau memperdebatkan hal tersebut.

“Boleh kan (pengangkatan Plt Kepsek dan Kasubag Umpeg, red). Saya tidak mau memperdebatkan (Soal penunjukan Plt, red). Itu kan pernyataan pejabat-pejabat,” ujarnya saat ditemui di gedung Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (10/2/2020).

Di tempat sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengaku jiak Gubernur Banten Wahidin Halim, sudah memerintahkan secara lisan kepada Plt Kadindikbud Banten untuk mengeluarkan Spt.

“Gubernur sudah memerintahkan secara lisan, tidak ada masalah. Terkecuali Pak Gubernur keberatan dengan Sptnya. Yang puny SK saja tidak masalah,” kilahnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara bernomor 2/SE/VII/2019 pada pin 5 huruf e, dijelaskan bahwa pelaksana tugas memiliki kewenangan untuk menetapkan surat tugas atau surat perintah pegawai. Dalam edaran tersebut tidak dijelaskan, bahwa Plt boleh menetapkan pegawai mengisi jabatan tertentudi instansi terkait. (TN1)

Komentar