SERANG, TitikNOL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, penjabat setingkat eselon II tidak boleh melakukan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) di tingkatan yang ada di bawahnya.
Dikatakan Paryono, selaku Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, surat edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian harus dipahami secara utuh.
Yang dimaksud dalam surat edaran di poin 5 huruf e kata Paryono, Pelaksana tugas hanya menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai, bukannya mengganti jabatan kosong yang ada di instansi terkait atau menunjuk penjabat yang ada di bawahnya untuk mengisi kekosongan jabatan di instansi tersebut.
“Yang dimaksud boleh menetapkan surat tugas atau surat perintah pegawai itu khusus untuk penugasan yang sifatnya harian. Misal, ada kegiatan rapat atau kegiatan lainnya yang tidak bisa dihadiri oleh Plt. Nah penjabat Plt Kepala Dinas itu boleh memberikan SPT kepada bawahannya untuk mewakili dinas, bukannya meng-SPT kan bawahannya mengisi jabatan tertentu,” kata Paryono kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Plt Kadindikbud Disebut Lampaui Kewenangan Gubernur Soal Jabatan Plt Kasubag Umpeg
Jika ditemukan kasus ada penjabat Plt mengeluarkan surat perintah tugas kepada bawahannya untuk mengisi jabatan di dinas tersebut yang kosong, menurutnya sudah salah dalam memahami surat edaran dari BKN.
“Jangankan pelaksana tugas, kepala dinas definitif saja tidak memiliki kewenangan melakukan pengangkatan, pemberhentian dan pemindahan,” tegas Paryono.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengaku akan memperbaiki polemik yang terjadi di Dindikbud. Menurutnya, jika BKN menyebut bahwa penunjukan Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) di Dindikbud Banten tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dirinya akan melakukan evaluasi.
“Ya nanti tinggal diperbaiki saja. Kalau arahnya BKN begitu, ya perbaiki,” ujar Komarudin saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (7/2/2020).
Namun Komarudin tidak merinci bentuk perbaikan apa yang akan dilakukan pihaknya. Ditanya lebih lanjut soal adanya tudingan jika Plt Kadindikbud telah melebihi kewenangan Gubernur Banten soal penunjukan anak buahnya mengisi jabatan Plt Kasubag Umpeg, Komarudin tidak merespon. Sambungan telepon tiba-tiba terputus. (TN1)