LEBAK, TitikNOL - Sebuah bangunan diduga untuk gudang yang berdiri kokoh di atas lahan tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi, yang berlokasi di Kampung Tonjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tidak kantong izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan permanen itu disebut milik PT. Myong Kwang Indonesia.
Dikatakan Muhamad Ibrohim (40) alias Boim, salah seorang warga Kecamatan Rangkasbitung, bangunan sudah rampung dikerjakan oleh pelaksana proyek pembangunan gudang namun tak kantongi IMB dan UKL UPL dari Pemkab Lebak.
"Menurut keterangan yang saya dapat di lokasi, yang mengurus perijinan itu mantan anggota Satpol PP Lebak berinisial DD. DD udah pensiun," ungkap Boim kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Sabtu (20/2/2021).
Boim berharap, ada tindakan tegas dari pihak dinas instansi terkait, lantaran bangunan itu dipastikan tak kantongi izin.
"Harus ditindak tegas, jika perlu disetop segala aktivitasnya," tegas Boim.
Dikonfirmasi, Yosep M Holis, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak membenarkan bila bangunan gudang tersebut belum kantongi kelengkapan perizinan.
"Ya belum, lagi mengajukan. Baru IPPR," katanya. (Gun/TN1)