Melanggar Aturan, Satpol PP Lebak Tertibkan 10 Bangunan Liar

Satpol-PP Pemkab Lebak saat membongkar bangunan liar yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Satpol-PP Pemkab Lebak saat membongkar bangunan liar yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 10 bangunan liar (Bangli) yang berada di ruas jalan Sudirman KM1, tepatnya di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibongkar oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Senin (3/10/2016).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol - PP) Pemkab Lebak, Rully Edward mengatakan, sepuluh bangunan yang ditertibkan tersebut berdiri di atas lahan negara tanpa izin dan telah melanggar peraturan daerah (perda) tentang K3.

Menurut Rully, sebelum ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh petugas. Pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahun dan peringatan terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan, namun para pemilik bangunan liar tersebut tidak juga membongkarnya.

"Ada 10 bangunan yang kita tertibkan dan dilakukan pembongkaran, karena bangunan itu berdiri tanpa izin di lahan tanah negara dan telah melanggar Perda," ujar Rully.

Sementara itu, saat dilakukan pembongkaran oleh puluhan petugas Pol PP Lebak, para pemilik bangunan hanya bisa pasrah dan tidak ada perlawanan yang berarti. (Gun/Rif)

Komentar