Sabtu, 21 September 2024

Satpol-PP Cilegon dan Kabupaten Serang Bongkar Bangunan Liar di Trotoar JLS

Petugas Satpol-PP tengah membongkar bangunan liar di JLS Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Petugas Satpol-PP tengah membongkar bangunan liar di JLS Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Petugas Satpol PP Kota Cilegon dan Kabupaten Serang membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Petugas gabungan tersebut membongkar bangunan liar dengan menggunakan palu, linggis dan tali tambang yang diikatkan ke mobil.

Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan PPNS Satpol-PP Kota Cilegon, Rahmat mengatakan pembongkaran bangunan liar tersebut sudah melalui sejumlah tahapan.

"Sebelumnya sudah mengadakan rapat tanggal 20 Maret di Disperindag melibatkan Satpol-PP, PU, Perindag, Paguyuban juga. Terus dilanjutkan pada 25 Maret di Satpol-PP. Kita juga sudah kasih teguran pertama tanggal 25, kedua 1 April, dan ketiga 3 April," jelasnya, Senin (22/4/2024).

Selain telah melalui proses tersebut, kata Rahmat, petugas juga sudah mengumumkan kepada pemilik bangunan liar di trotoar JLS tersebut agar dapat membongkar secara mandiri.

"Kita sudah melaksanakan woro-woro supaya pemilik bangunan liar atau pedagang kaki lima untuk membongkar mandiri," katanya.

Menurut Rahmat , petugas harus membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang trotoar di JLS tersebut lantaran telah menyalahi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Ini menyalahi Perda terutama Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL)," ujarnya.

Selama proses pembongkaran berlangsung tidak ada perlawanan atau penolakan berarti yang dilakukan oleh para pemilik bangunan tersebut. (TN)

Komentar