LEBAK, TitikNOL - Petugas Disperindagpas dan Satpol PP Kabupaten Lebak, melakukan tindakan tegas kepada Salim alias Buntiau, pemilik bangunan kios/toko yang menyerobot trotoar jalan di ruas jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung.
Petugas yang datang ke lokasi, langsung menemui pemilik bangunan dan meminta untuk membongkar sendiri bangunannya. Karena selain melanggar Perda K3 Nomor 17 Tahun 2006, bangunan tersebut telah serobot trotoar jalan.
Tati Suryati Kabid PPUD pada kantor dinas Satpol PP Kabupaten Lebak mengaku, petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk membongkar bangunan itu.
"Jadi kita beri pengertian dahulu kepada pemilik, kemudian pemilik bangunan itu menyadari dan mau membongkar sendiri. Kami hanya memantau jalannya pembongkaran oleh pemilik dan tenaga kerjanya," ujar Tati kepada TitikNOL, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Besok, Disperindagpas dan Satpol PP Lebak Bongkar Bangunan Serobot Trotoar Jalan
Kondisi trotoar saat ini sudah bersih. Namun lanjut Tati, Satpol PP dan Disperindagpas juga minta kepada pemilik untuk juga melakukan pembongkaran kepada satu bangunan yang sudah berdiri permanen di bagian depan bangunan toko/kios yang dinilai melanggar Perda K3 dan serobot trotoar.
"Kami sudah minta juga kepada pemilik, agar bangunan yang berdapat di depan toko kiosnya harus dibongkar. Pak Salim bersedia dan akan dibongkar bertahap," tukas Tati.
Terpisah, Sujai Kabid Pasar Disperindagpas mengamini penjelasan Kabid PPUD Satpol PP. Menurutnya, pembongkaran bangunan yang serobot trotoar yang ramai diberitakan media sudah dilakukan oleh pemiliknya disaksikan dan diawasi pihak Disperindagpas dan Satpol PP Lebak.
"Iya, sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya tadi dan kita saksikan. Soal bangunan yang sudah berdiri juga, karena berdiri di trotoar juga sudah kita minta untuk dibongkar," kata Sujai. (Gun/TN1)