Sabtu, 23 November 2024

Pemilik Membandel, Petugas Gabungan Bongkar Paksa Bangunan Serobot Trotoar Jalan

Petugas gabung dari TN, Polri dan Satpol PP Lebak saat tengah berada di lokasi pembongkaran bangunan serobot trotoar jalan. (Foto: TitikNOL)
Petugas gabung dari TN, Polri dan Satpol PP Lebak saat tengah berada di lokasi pembongkaran bangunan serobot trotoar jalan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pemilik bangunan kios/toko di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Salim alias Buntiau, membandel.

Sempat membongkar bangunan yang diketahui serobot trotoar jalan, Buntiau malah memasang baja-baja ringan hingga memakan trotoar jalan.

Diketahui membandel, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Lebak yang turun ke lokasi, akhirnya kembali membongkar bangunan tersebut.

Sebab, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan, Senin (4/2/2019).

Saat akan dilakukan pembongkaran oleh petugas, kembali pemilik kios enggan dibongkar hingga terjadi perdebatan secara sengit bahkan pemilik kios sempat pergi sembari berkata

“Saya tidak mau ikut campur dalam hal ini (pembongkaran bangunan, red),” ucapnya.

Baca juga: Bangunan Serobot Trotoar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibongkar

Namun sekitar 20 menit kemudian, pemilik toko kembali datang dan menyepakati untuk dibongkar.

Petugas pun langsung melakukan pembongkaran agar trotoar jalan bisa kembali digunakan oleh pengguna jalan.

Kasatpol PP Lebak, Dartim kepada awak media mengatakan, bahwa keberadaan pembangunan milik Buntiau tersebut jelas sudah melanggar Perda K3. Dan kata Kasatpol PP, harus dibongkar agar tidak menghalagi trotoar jalan.

”Saya heran sama pemilik kios ini kan trotoar di bangunan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Jadi walaupun pemilik toko tidak sepakat kita tetap bongkar bangunan ini,” tegasnya.

Saat disinggung terkait alotnya pembongkaran ini bahkan kasus ini sudah hampir dua pekan petugas gabungan baru mau membongkar secara paksa apakah ada mister X yang menghalaginya. Dartim menegaskan, pembongkaran ini tidak bisa dilakukan begitu saja melainkan harus menempuh beberapa prosedur diantaranya peringatan.

”Memang alot, tapi tidak ada mister X yang membuat alot pembongkaran ini,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Pasar Disperindag Lebak, Sujai mengaku, sebelum dibongkarnya pembangunan baja ringan, pemilik kios sulit diberikan pemahaman sehingga menyulitkan petugas untuk membongkarnya.

Tapi kata Sujai, setelah dilakukan mediasi yang cukup panjang akhirnya pemilik kios pasrah tapi dengan meminta syarat salah satu tenda PKL di depan toko tersebut harus dibongkar.

”Di depan toko ada dua tenda PKL, pemilik toko minta satu tenda dibongkar dan satu PKL di mundurkan agar tidak merangsek ke badan jalan,” katanya. (Gun/TN1)

Komentar