CILEGON, TitikNOL - Belasan warung remang-remang yang berlokasi di jalan raya Cilegon-Anyer tepatnya di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon di bongkar paksa Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Selasa ( 2/2/2016).
Pantauan dilokasi, puluhan petugas Satpol PP, Kepolisian dari Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon diterjunkan untuk mengamankan lokasi, pembongkaran sendiri menggunakan alat berat yang didatangkan, terlihat satu persatu bangunan semi permanen dibongkar.
Sejumlah pemilik warung melakukan protes kepada petugas karena tidak terima bangunan mereka dibongkar. " Kalau memang melanggar ya dibongkar semua tempat hiburan malam yang besar-besar,jangan hanya warung remang-remang aja yang dibongkar. Ini namanya tebang pilih ," kata pemilik Nagoya cafe, Yuwono, kepada TitikNOL.co.id.
"Kalau tidak ada Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) emang benar, tapi bangunan di sepanjang jalan ini (Ramanuju-red) semuamya hampir tidak ada IMB, tapi kenapa tidak dibongkar juga," tutupnya.
Meskipun sempat mendapat protes dari pemilik bangunan, namun Pemkot Cilegon tetap melakukan pembongkaran. "Semua warung remang-remang (warem) kita bongkar, karena tempat ini sering dijadikan lokasi prostitusi dan peredaran minuman keras," tegas Asda I Pemkot Cilegon, Taufiqurrahman.
Tidak hanya itu , Lanjut Taufiqurrahman,bangunan tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ). Keberadaan warem ini juga sudah sangat meresahkan masyarakat. " Sebelum dibongkar, kita sudah memberikan toleransi kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri, tapi kenyataannya, sampai tenggang waktu kami berikan, pemilik bangunan tetap tidak membongkarnya. Makanya kita bongkar paksa hari ini," ujarnya. (Ar/Red)