Jum`at, 22 November 2024

Warga Pertanyakan Pembongkaran Warem Pulomanuk Mandek oleh Satpol PP

Pemilik warem di Pulomanuk tengah melakukan pembongkaran warung miliknya sendiri. (Dok: TitikNOL)
Pemilik warem di Pulomanuk tengah melakukan pembongkaran warung miliknya sendiri. (Dok: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pertanyakan mandeknya pembokaran puluhan warung remang-remang (Warem) yang berlokasi di pesisir pantai Cipanengah dan Pulomanuk.

Pasalnya, saat melakukan penertiban, tim gabungan tidak melakukan pembongkaran warem seluruhnya. Karena petugas gabungan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Petugas memberikan tenggang waktu hingga Rabu (11/9/2019) lalu, bila masih ada bangunan warem yang belum dibongkar, Pemkab akan melakukan penertiban dan pembongkaran seluruhnya dengan menurunkan alat berat.

Pantauan di lapangan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan hingga saat ini, Senin (21/10/2019), penertiban dan pembongkaran tak kunjung dilakukan oleh petugas.

Informasi yang dihimpun di lapangan, mandeknya kegiatan pembongkaran lantaran diduga adanya pungutan kepada para pemilik warem yang melibatakan sejumlah oknum tertentu di lokasi tersebut, agar warem-warem tidak dibongkar petugas.

Baca juga: Puluhan Warem di Pantai Pulomanuk akan Dibongkar

Tak tanggung-tanggung, pungutan disebut terjadi sejak awal akan dilakukan pembongkaran sebesar Rp700 ribu per warem.

Ironisnya, bagi yang tidak memberi uang pungutan, warem miliknya dilakukan pembongkaran.

Pasca terjadi pembongkaran, namun puluhan warem lainnya masih berdiri tegak. Diduga karena pemiliknya telah memberi "upeti" kepada oknum di lokasi yang memfasilitasi.

Selain itu, disebut juga saat ini pemilik warem-warem yang berada di pesisir pantai Cipanengah dan pesisir pantai Pulomanuk, masih dimintai pungutan pasca pembongkaran oleh oknum tersebut sebesar Rp400 ribu per bulan.

Diduga uang hasil pungutan itu akan diperuntukan sebagai uang "pelicin" agar tidak dilakukan pembongkaran.

Dikonfirmasi, Usep Kasi Trantib Kecamatan Bayah mengaku, sesuai SOP pihaknya menunggu perintah lanjut dari pimpinan (Kasatpol PP, red).

Menurutnya, dirinya mengaku tidak memiliki kewenangan bila harus melakukan penertiban dan pembongkaran. Selain minimnya petugas Pol PP di Kecamatan Bayah yang hanya berjumlah tiga orang.

Selain itu juga lanjut Usep, sejak awal penertiban hingga terjadi pembongkaran ditangani langsung oleh Satpol PP Pemkab.

"Kalau saya sih siap saja, saya masih menunggu perintah pimpinan. Kan enggak mungkin, kalau saya melakukan langkah dengan hanya dua petugas Pol PP bertiga dengan saya," kata Usep.

Disinggung mandeknya pembongkaran lanjutan kepada puluhan warem, Usep mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan meminta agar TitikNOL mengkonfirmasikan langsung ke oknum terduga pelaku pungutan tersebut.

Terpisah, Dartim, Kadis Satpol PP Pemkab Lebak saat dimintai konfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsAppnya belum mau memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ke kantor saja, kang," kata Dartim singkat. (Gun/TN1)

Komentar