Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kades di Lebak Keroyok Wartawan

Gusrian saat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bayah. (Foto: TitikNOL)
Gusrian saat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bayah. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Ahmad Yani Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polsek Bayah, Selasa sore (16/1/2018), karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Gusrian, salah satu wartawan media online TitikNOL.

Ditemui di Mapolsek Bayah, Gusrian menuturkan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan bermula saat dirinya sedang berada di lokasi tambang pasir untuk mengkonfirmasikan soal penutupan aktivitas tambang pasir di Kampung Pulomanuk oleh ketua RW setempat sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun saat dikonfirmasi ketua RW bernama Dede tersebut salah paham dan ketua RW itu langsung meninggalkan Gusrian

Selang lima menit kemudian ketua RW datang kembali bersama Kades Darmasari dan kawan-kawannya langsung melakukan penyerangan dan pengeroyokan kepada Gusrian.

Akibatnya, Gusrian mengalami sejumlah luka cekikan dibagian leher, dagu dan pelipis pipi sebelah kiri.

“Saya dihampiri tiga orang yang salah satunya Kades Darmasari. Leher saya langsung dicekik, untung ada rekan saya yang melerainya,” ujar Gusrian.

Baca juga : Warem Marak di Pantai Pulomanuk, Polres Lebak Bidik Oknum Kades Pelaku Pungli

Gusrian menduga, sikap emosional yang ditunjukan Kades Darmasari kepadanya akibat tidak terima soal pemberitaan di Desa Darmasari yang pernah diangkatnya, yang salah satunya soal pungutan warung remang-remang di kawasan Pantai Pulomanuk, yang belum lama ini diungkap.

“Dia sepertinya tidak terima akibat pemberitaan yang sudah saya buat, salah satunya soal pungli warung remang di Pulomanuk. Saya sudah laporkan kejadian ini ke polisi, biar polisi yang memprosesnya,” tukasnya.

Adanya laporan soal pengeroyokan ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Bayah Aiptu Samsu Rianto. Dirinya pun mengaku akan memanggil pihak terkait dalam waktu dekat ini.

“Iya sudah kita terima (laporannya). Sementara kita kenakan pasal 170 soal tindak kekerasan, ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” tukasnya.

Hingga saat ini, wartawan belum mendapatkan komentar dari Ahmad Yani soal dugaan pengeroyokan tersebut. (red)

Komentar