Polsek Bayah Segera Limpahkan Berkas Pengeroyokan Wartawan ke Kejaksaan

Ilustrasi. (Dok: Merdeka)
Ilustrasi. (Dok: Merdeka)

LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, menjanjikan berkas perkara penyidikan kasus pengeroyokan wartawan oleh tersangka oknum Kepala Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, segera dikembalikan ke pihak JPU Kejari Lebak pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolsek Bayah AKP Sadimun kepada TitikNOL, menyusul permintaan pihak kuasa hukum korban (Gusriyan) yang mempertanyakan mandegnya penanganan kasus tersebut hingga lima bulan.

"Kasus jelas dan berjalan kok kang, hari ini kita penuhi permintaan P18 dan P19 dari JPU," ujar Kapolsek Bayah, Jum'at (1/6/2018).

Baca juga: Polres Lebak Diminta Ambil Kasus Alih Pengeroyokan Oknum Kades Darmasari

Kapolsek Bayah mengaku, bahwa hari ini pihaknya baru melakukan pemeriksaan berita acara tersangka tambahan untuk ketiga tersangka tersebut.

"Minggu depan Insha Allah dikembalikan ke kejaksaan," tandas Sadimun.

Kapolsek pun menjamin, bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional.

"Kan baru hari ini di lengkapi, jangan khawatir, kang," terang Sadimun. (Gun/TN1)

Komentar