LEBAK, TitikNOL - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah Polres Lebak menyatakan, soal kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusrian salah satu wartawan TitikNOL yang melibatkan oknum Kades Darmasari yakni Ahmad Yani Cs sudah cukup bukti. Dengan demikian, dipastikan proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan akan terus berlanjut.
Dikatakan AKP Sadimun Kapolsek Bayah, dari hasil visum korban (Gusrian) mengalami luka ringan, pasal yang akan diterapkan kepada pelaku pasal 352 KUH Pidana.
"Diminggu ini kita panggil kembali koban untuk pemeriksaan tambahan, dan diagendakan minggu depan kita mengarah kepada pelaku,"ujar Sadimun, Jum'at (26/1/2018) melalui pesan singkatnya.
Disinggung soal pernyataan penyidik sebelumnya, bahwa pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Sadimun mengatakan, perubahan pasal yang diterapkan kepada para pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil visum juga hasil kordinasi penyidik dengan pihak kejaksaan.
"Iya, hasil gelar perkara berdasarkan hasil visum dan koordinasi dengan kejaksaan kita kenakan pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan ringan, ancaman hukuman kurungan penjaranya maksimal tiga bulan,"tandas Sadimun. (Gun/TN2)