CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar rapat evaluasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Jum’at (28/8/2020). Hal itu menyusul terus bertambahnya kasus positif Covid-19 di Kota Cilegon.
Terus bertambahnya kasus positif Covid -19, membuat Kota Cilegon yang sebelumnya zona kuning kini naik status menjadi zona orange.
Oleh karena itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengajak kepada unsur Pemerintahan untuk menggalakkan kembali penerapan protokol kesehatan.
“Dengan bertambahnya kasus di Kota Cilegon, kami perlu menggerakan kembali gerakan dimana dalam pencegahan ini perlu menerapkan protokol kesehatan di semua lini, kita tidak ingin Cilegon banyak cluster baru, dalam hal ini saya ingin mengingatkan bahwa Covid-19 adalah musuh bersama kita,†kata Edi Ariadi.
Edi menyebut bahwa Kota Cilegon saat ini sangat tidak aman berkaitan dengan penyebaran Covid-19.
“Dengan berada di zona orange, ini adalah gambaran bahwa Cilegon saat ini sangat tidak aman berkaitan dengan penyebaran Covid-19, saya meminta kepada seluruh unsur untuk untuk bekerja keras dan bekerja sama dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 ini agar penambahan kasus positif di Kota Cilegon tidak terjadi lagi,†imbuhnya.
Dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon, sambung Edi, Pemkot Cilegon saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan.
“Saat ini sudah kami keluarkan Perwal mengenai penerapan disiplin protokol kesehatan, didalamnya terdapat himbauan dan penegasan untuk masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, nantinya kita akan melakukan sosialisasi agar informasi ini sampai kepada masyarakat secara luas,†ujarnya.
Pada kesempatan itu, Edi juga meminta dukungan semua pihak agar penerapan protokol kesehatan di Kota Cilegon dapat terlaksana dengan baik.
“Saya meminta dukungan kepada seluruh pihak, baik Pemerintahan, Forkopimda dan juga masyarakat, agar penerapan protokol kesehatan ini bisa dilakukan oleh semuanya, denda yang tercantum didalam erwal hanya semata-mata untuk memberikan penegasan kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang sudah dibuat,†jelas dia. (Ardi/TN1).