SERANG, TitikNOL – Tim kuasa hukum Gusriyan Rochmanudin, salah satu wartawan media online TitikNOL yang menjadi korban pengeroyokan oknum Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Ahmad Yani dan rekannya, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten, Kamis (15/2/2018) kemarin.
Tim yang berjumlah lima orang itu dipimpin langsung oleh Erick Yusrial SH, untuk melaporkan oknum Kapolsek dan Penyidik di Polsek Bayah atas dugaan adanya keganjalan dalam proses penanganan perkara pengeroyokan wartawan.
“Kita datang ke sini untuk melaporkan oknum kapolsek dan Penyidik yang kita nilai dalam proses penanganan perkara pengeroyokan (wartawan) ini ada kejanggalan. Alhamdulillah tadi disambut baik oleh Propam Polda Banten dan kita sudah menjalani laporannya,†kata Erick, saat ditemui di Polda Banten.
Setelah melaporkan ke Propam Polda Banten, kata Erick, tentu harus ada penanganan yang serius perihal kasus ini, pasalnya sudah menyalahi aturan dalam proses penanganan perkaranya.
"Setelah ini tinggal nunggu proses saja, mungkin nanti ada pemanggilan kepada yang bersangkutan," katanya.
Adapun terkait yang dilaporkan ke Propam Polda Banten, Erick menjelaskan, adanya kejanggalan dalam proses hukum atas laporan kliennya (Gusriyan), yang menjadi korban pengeroyokan oleh oknum Kades Darmasari dan kawan-kawan.
Dia menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan perkara kasus pengeroyokan sebagaimana diatur pasal 170 KUHP yang tengah ditangani oleh penyidik Polsek Bayah.
Salah sautnya kejanggalan yang dimaksud yakni soal administrasi laporan kepolisian yang sangat jelas dan adanya upaya penggiringan opini publik soal perubahan pasal dari pasal 170 KUHP ke Pasal 352 KUHP.
Dimana penyidik hanya memeriksa saksi terlapor dan katanya hasil koordinasi serta gelar perkara dengan pihak kejaksaan, padahal tidak ada gelar perkara secara resmi.
"Kami menilai dan menemukan penyidik dalam hal ini dalam menangani proses hukum klien kami ini janggal. Uniknya, kami pelapor malah kami ditimbulkan surat panggilan, ini buat kami sangat rancu. Belum pernah kami tahu selama menjadi advokat kami pelapor malah kami yang dipanggil, bukti laporan kami juga tidak diberikan. Klien kami dipanggil satu kali dan dua kali, bahkan klien kami diancam jika tiga kali tidak datang akan dijemput paksa, ini klien kami pelapor bukan terlapor," jelasnya.
Maka itu, tim kuasa hukum melaporkan soal kejanggalan administrasi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Bayah kepada pihak Propam Polda Banten.
"Kejanggalan-kejanggalan administasi ini sudah kita laporkan, laporannya juga sudah masuk ke Propam Polda Banten. Nanti tinggal nunggu proses lanjutnya saja,†ungkapnya.
Perlu diketahui, sebelumnya menanggapi hal laporan ke Propam Polda Banten, Kapolsek Bayah AKP Sadimun mengatakan, bahwa pihaknya transparan dalam penanganan perkara yang sedang ditanganinya tersebut.
"Kalau ada kejanggalan silahkan tunjukkan dimana kejanggalannya, kalau itu karena kekurangan kami, kami akan perbaiki kang," ujar Sadimun melalui aplikasi pesan WhasAppnya beberapa waktu lalu.
Terkait soal tidak diberikannya bukti laporan kepada pelapor, kata Sadimun, laporan polisi itu untuk diberkas. Sementara untuk korban (pelapor) diberikan surat tanda terima laporan (STPL).
Sementara soal surat panggilan yang ditimbulkan kepada korban/pelapor hingga satu, dua kali dan jika tidak hadir akan dijemput paksa, menurut Sadimun tidak ada ancaman.
"Wong penyidik kok ngancam, kasus itu terus bergulir pak, makanya kita ingin saksi korban diperiksa untuk memberi keterangan. Nanti kita gelarkan kembali seperti apa langkah-langkah ke depannya. Kita siap menerima semua saran dan masukkannya asal sesuai prosedur yang berlaku, perkara ini tetap akan lanjut sampai peradilan, pak," tukasnya. (Gat/TN1)