Minggu, 24 November 2024

Kasus Pengeroyokan Wartawan, PN Rangkasbitung Vonis Tiga Pelaku, Satu Kades

Ilustrasi. (Dok: Lintangnews)
Ilustrasi. (Dok: Lintangnews)

LEBAK, TitikNOL - Kasus pengeroyokan Gusriyan alias Riyan, wartawan media Titiknol.co.id pada nomor perkara: 99/Pid.B/2019/PN.Rkb., tertanggal 8 Oktober 2019, PN Rangkasbitung, menetapkan tiga terdakwa terbukti melakukan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPid.

Ketiga Terdakwa yaitu Kepala Desa Darmasari AY, ES dan YH dijatuhi hukuman pidana 1 bulan 8 hari dipotong masa tahanan.

Dalam pertimbangan pemberian hukuman sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, mengingat para terdakwa bersikap sopan dan telah menyesali atas perbuatannya serta telah meminta maaf kepada korban, sehubungan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka memutuskan hukuman penjara tersebut.

Menyikapi hal ini, Ketua Gerak Indonesia, Erick Yusrial Barus, SH, yang juga kuasa hukum Gusriyan, mengucapkan terimaksih kepada jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung di Kabupaten Lebak yang telah menegakan hukum yang berkeadilan terkait kasus ini.

"Proses hukum dan keputusan hukum dalam kasus ini adalah membuktikan serta menunjukan keadilan bagi masyarakat, dimana saat ini masyarakat sedang krisis kepercayaan hukum khususnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak," terang Advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) itu kepada Wartawan, Jumat (18/10/2019) kemarin.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Oknum Kades Janggal, Wartawan Tunjuk Advokat

Erick menjelaskan, di tengah karakter masyarakat Kabupaten Lebak dengan karakter jawara tersebut, pada kasus Gusriyan ini memiliki pesan hukum secara moril, bahwa siapapun pelaku kekerasan akan tetap diproses secara hukum dan diadili sebagai penegakan hukum yang berkeadilan.

"Sekali lagi kami sangat apresiasi kepada jajaran Polres Lebak, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas kinerjanya," ucapnya.

Diketahui, kasus Gusriyan ini adalah kasus pidana Pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPid, yang sempat berubah penerapan pasalnya menjadi pidana Penganiyaan Ringan sesuai Pasal 352 KUHPid.

Namun saat itu, Gerak Indonesia tetap memperjuangkan pidana tersebut dan akhirnya masuk kepada Pasal 170 KUHPid. (Red)

Komentar