PALEMBANG, TitikNOL - Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Niat mencari data tentang keberadaan penambang pasir yang dikeluhkan masyarakat, salah satu jurnalis online di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dikeroyok.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian, insiden tersebut bermula saat Deni Irawan salah satu wartawan dari media online sedang melakukan peliputan dilokasi penambangan pasir yang terletak di Desa Lebung dan Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin untuk melakukan investigasi terkait adanya keluhan masyarakat yang selama dua tahun tidak merasakan kontribusi dari penambangan pasir.
"Namun setibanya di dusun Gemanpo, Desa Rantau Harapan saat sedang mengambil gambar dari atas perahu, datang Speedboat dengan kecepatan tinggi menabrak perahu yang korban naiki," katanya kepada awak media, Minggu (8/3/2020).
Akibat benturan dengan Speedboat, korban langsung terpental ke sungai. Tidak sampai disitu, pelaku yang berjumlah enam orang secara biadab membabi buta langsung mengeroyok, memukul hingha menendang berkali.
"Korban berusaha berpegangan di ujung perahu.
Melihat korban masih memegang Handphone, beberapa pelaku langsung memukul dengan mengunakan besi behel bergagang bambu berkali-kali ke katangan kirinya, sampai HP korban terlepas masuk ke dalam sungai," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di jari tangan sebelah kiri, lebam di kepala bagian kiri, ngilu dibagian bahu sebelah kiri. Menurutnya, kejadian ini telah di laporkan ke SPK Mapolres Banyuasin dan berharap pelaku dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menyelesaikan perkara tersebut, Sonny menyebutkan saat ini pihaknya sedang membentuk tim investigasi agar kasus ini segera ditindaklanjuti petugas kepolisian serta melakukan pendampingan hukum kepada korban. Sebab, korban tercatat sebagai anggota IWO di Sumsel.
Ia mengaku sangat mengecam adanya aksi kekerasan dan pengeroyokan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan main hakim sendiri. Padahal, tugasnya wartawan telah dilindungi hukum yakni Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999.
"Kami menuntut polisi bisa bekerja optimal untuk menciptakan rasa aman pada warga Banyuasin, utamanya kalangan jurnalis. Jadi untuk itu kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap wartawan dan mengusut tuntas atas kejadian tersebut," tegasnya. (TN2)