Jum`at, 4 April 2025

Polres Lebak Diminta Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Oknum Kades Darmasari

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Lima bulan sudah kasus pengeroyokan oleh oknum Kades Darmasari, Kecamatan Bayah terhadap Gusryan, wartawan di Lebak Selatan masih dalam proses di penyidik Polsek Bayah.

            Hal itupun menimbulkan pertanyaan dari Kuasa Hukum Gusryan, Erick Yusrial. Menurut Erick, lambannya penanganan kasus hukum membuat pihanya menduga adanya perlakuan khusus dalam kasus itu.

            Salah satu indikasinya, belum adanya upaya penahanan kepada para pelaku pengeroyokan, meski statusnya sudah menjadi tersangka.

            Erick juga mencontohkan adanya kasus yang sama di Polsek Bayah, namun pelakunya langsung ditahan. Hal itu berbeda dengan kasus kliennya yang sudah berjalan lima bulan namun belum ada penahanan.

            "Kasus kami sudah 5 bulan belum ada kejelasaan. Apa karena pelaku oknum kepala desa? Kalau memang penyidik Polsek Bayah ragu dan tidak berani serta tegas dalam kasus ini, maka kami minta agar dilimpahkan ke Polres Lebak," ujar Erick kepada media belum lama ini.

            Erick pun meminta agar pihak Polsek Bayah tegas dan transparan dalam menyikapi kasus tersebut. Sehingga kasus tersebut bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

            Seperti diketahui, wartawan media online bernama Gusryan, mengalami tindak kekerasan oleh oknum kepala Desa Darmasari dan dua rekannya.

            Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Bayah. Ironisnya, meski sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan kepada para tersangka. (Red)

            Komentar