Jum`at, 22 November 2024

Kejari Lebak Bantah Koordinasi dengan Polsek Bayah Soal Kasus Pengeroyokan Wartawan

Ilustrasi. (Dok: Rakyatsulsel)
Ilustrasi. (Dok: Rakyatsulsel)

LEBAK, TitikNOL - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, membantah jika pihaknya telah melakukan gelar perkara soal kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum Kepala Desa Darmasari Ahmad Yani, kepada Gusrian, wartawan TitikNOL yang meliput di Lebak Selatan.

Bantahan tersebut disampaikan Fuad SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, menyusul adanya peryataan dari penyidik Polsek Bayah soal sudah dilakukannya gelar perkara antara Polsek Bayah dengan Kejari Lebak.

Pun soal adanya perubahan pasal dari 170 KUHP ke pasal 352 KUHP, Fuad SH mengaku jika hal tersebut tidak ada bahasan dan koordinasi dengan pihak Kejari Lebak.

Dikatakan Fuad SH salah seorang JPU Kejari Lebak, sampai saat ini pihak penyidik Polsek Bayah belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara pidana tersebut.

"Saya sudah cek tadi ke bagian registrasi, tidak ada nomor registrasi SPDP perkara pidana itu, arti SPDPnya kita belum terima," ujar Fuad kepada TitikNOL di kantor Kejari Lebak, Senin (5/2/2018).

Baca juga: Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Oknum Kades Janggal, Wartawan Tunjuk Advokat

Menurutnya, bagaimana mungkin pihak JPU menyimpulkan perubahan penerapan Pasal dari 170 KUHP ke 352 KUHP dan melakukan gelar perkara, jika SPDP dan berkas perkara hasil penyidkannya saja belum diterima.

"Lihat hasil visum saja kami belum, berkas hasil pemeriksaan perkaranya saja tidak. Jadi begini kang, yang namanya sudah dikordinasikan kepada pihak kami (JPU), jelas semua berkas hasil pemeriksaan harus dibawa oleh penyidik ke kami, baru nanti kami pelajari dan akan menyimpulkannya," kata Fuad.

Fuad pun membantah soal adanya komunikasi antara JPU Kejari Lebak bernama Riyan, dengan Polsek Bayah soal perubahan pasal tersebut. Fuad bahkan menghadirkan jaksa Riyan dan mengkonfirmasi secara langsung.

Baca juga: Soal Kasus Pengeroyokan Wartawan, Penyidik Polsek Bayah Nyatakan Cukup Bukti

Dalam penjelasannya Riyan mengatakan jika dirinya mengaku sempat dihubungi melalui sambungan telepon seleler oleh Kanit Reskrim Polsek Bayah. Namun, saat itu sebatas sharing soal kasus pengeroyokan tersebut.

"Waktu itu saya mau pulang kampung dan sedang perjalanan ke Bandara, saya memang dihubungi soal perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di Bayah. Tapi itu sebatas sharing bukan kordinasi atau konsultasi dan harusnya tidak dijadikan dasar untuk menentukan kesimpulan dalam penerapan pasal pidana yang tengah ditangani," ujar Riyan.

Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan, Pekan Depan Polisi Panggil Oknum Kades Darmasari

"Bagaimana saya dapat memberikan kesimpulan, kan saya juga belum mengetahui fakta berdasarkan berkas pemeriksaan itu," lanjut Riyan.

Seperti diketahui, penyidik Polsek Bayah melakukan perubahan pasal dari pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ke Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, atas kasus yang menjerat Kades Darmasari.

Baca juga: Tidak Terima Diberitakan, Oknum Kades di Lebak Keroyok Wartawan

Penyidik Polsek Bayah berdalih, perubahan pasal itu dilakukan setelah pihak mereka berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak. (Gun/TN1)

Komentar