SERANG, TitikNOL - Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, melimpahkan berkas tersangka kasus pengerusakan Mapolsek Bayah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kasubdit III Jatanras Dirkrimum Polda Banten AKBP Sofwan mengatakan, dari 19 tersangka yang dilimpahkan, 15 di antaranya warga dan nelayan serta empat lainnya oknum LSM pemicu kerusuhan.
"Kita limpahkan 19 tersangka ke kejaksaan, empat oknum LSM yang menjadi pemicu pengerusakan, 15 tersangka lainnya warga sekitar dan ada juga nelayan," kata AKBP Sofwan kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Baca juga: Polda Tetapkan 13 Nelayan Tersangka Pengrusakan Mapolsek Bayah
AKBP Sofwan menjelaskan, dengan dilimpahkannya seluruh tersangka ke kejaksaan, memberikan kepastian hukum dan juga membuat efek jera kepada tersangka. Selain itu, memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Mei 2018 ratusan nelayan merusak fasilitas dan sarana Polsek Bayah. Pengerusakan dipicu penangkapan bos benur oleh oknum LSM yang mengaku anggota Polri.
Ke-19 tersangka yaitu HA, TH, SN, J, E, D, H, G, R, H, MH, S, AH, M, YY, dan A diancam Pasal 170 jo Pasal 187 dan Pasal 160 KUHPidana.
Sedangkan untuk anggota LSM yang sempat melakukan penangkapan terhadap nelayan benur dikenakan pasal 368 jo Pasal 365 karena melakukan ancaman dan pencurian dengan kekerasan. (Gat/TN1)