Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitikNOL - Penanganan perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan TitikNOL oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, dipertanyakan kuasa hukum korban.

Pasalnya, meski para terduga pelaku pengeroyokan itu yakni Ahmadyani Oknum Kades Darmasari, Entep (anak kades) dan Ronal (orang dekat kades) mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada penahanan.

Dikatakan Ketua Gebrak Advokat (GERAK) Indonesia Erick Yusrial Barus SH selaku pendamping hukum Gusriyan, pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan, bahwa penahanan itu hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan dalam hal ini, sebuah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dijelaskan Eric Yusrial, Pasal 21 ayat (4) KUHAP ini dikenal dengan syarat penahanan obyektif, ada ketentuan yang jelas dalam undang-undang agar tersangka itu bisa ditunda, misalnya tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih atau tersangka ini dilakukan tindak pidana.

"Pertanyaan buat penyidik apakah sebagai kepala desa dipanggil dua kali oleh penyidik tidak datang itu objektif? Lalu dengan dipanggilnya serta dijemput paksanya seorang kepala desa masih tetap dibilang obyektif," ujar salah satu team pengacara mantan Presiden RI ke 6, SBY itu, melalui rilisnya yang disampaikan kepada TitikNOL, kemarin.

Jika demikian lanjut Eric Yusrial, penyidik Polsek Bayah jelas harus segera melakukan penahanan atau mengamankan para tersangka.

"Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, bila tidak segera diamankan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," tegasnya.

Sebelumnya, AKP Sadimun Kapolsek Bayah saat dikonfirmasi mengatakan, dalam hal penahanan para tersangka itu tergantung pertimbangan penyidik para tersangka ditahan apa tidak, berdasarkan alasan subyektif dan alasan obyektif.

Seperti diketahui, para tersangka pelaku pengeroyokan Gusrian saat ini dijerat Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian Bayah belum melakukan penahanan kepada para tersangka. (Gun/TN1)


Komentar