Jum`at, 22 November 2024

Polres Cilegon Segera Limpahkan Berkas Tahap 1 Kasus Caleg Perindo

Mapolres Cilegon yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: TitikNOL)
Mapolres Cilegon yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas tahap 1 kasus prostitusi berkedok salon kecantikan yang menjerat salah seorang Caleg Kabupaten Serang dari Partai Perindo berinisial NH (36) yang merupakan pemilik salon.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso menyatakan, berkas kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tersebut akan segera limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

"Berkasnya sudah kita lengkapi, Insya Allah dalam waktu dekat akan kita limpahkan tahap satu. Barang bukti juga sudah kita lengkapi," kata Kapolres saat ditemui di kantor Kejari Cilegon, Selasa (26/3/2019).

Kata Kapolres, ada dua berkas dalam kasus prostitusi berkedok salon kecantikan tersebut yang akan dilimpahkan ke Kejari Cilegon.

"Berkasnya kan ada dua, satu berkas untuk pengguna jasa salon plus-plus berinisial RW dan yang satunya berkas Caleg itu selaku yang menyediakan tempat," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (6/3/2019), Satreskrim Polres Cilegon menggerebek salon RF yang berlokasi di Jalan Raya Anyer tepatnya di Lingkungan Ramanuju Baru, Keluraham Ramanuju, Kecamatan Citangkil.

Salon kecantikan itu digerebek karena dijadikan tempat prostitusi dan mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Cilegon menetapkan dua orang tersangka yakni NH (36) selaku pemilik salon dan lelaki hidung belang berinisial RW (45) yang kepergok sedang berhubungan badan saat dilakan penggerebakan. (Ardi/TN1).

Komentar