CILEGON, TitikNOL - Warga setempat membenarkan bahwa Salon RF yang berlokasi di Jalan Raya Anyer tepatnya Lingkungan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil yang digerebek Polres Cilegon, milik salah satu calon anggota legislatif.
Pemiliknya diketahui berinisial NH (36), caleg Partai Perindo daerah pemilihan 5, Kabupaten Serang. Hal itupun dibenarkan oleh warga sekitar.
"Iya benar ini salon milik Bu Ana, semua orang sini tahu kalau dia Caleg," ungkap Ahmad, salah seorang pedagang yang berjualan persis di depan Salon RF, Rabu (13/3/2019).
Ahmad pun mengaku kaget, saat salon RF digerebek oleh polisi. Menurutnya, sehari-hari di salon itu tidak ada aktivitas yang mencurigakan.
"Saya kaget zaja saat digerebek polisi, karena pakaian perempuan di salon itu juga biasa-biasa saja, enggak seksi," jelasnya.
Baca juga: Polres Cilegon Gerebek Salon Esek-esek di Jalan Raya Anyer, Perkerjakan Anak Dibawah Umur
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra mengatakan, selain menyediakan tempat prostitusi, NH juga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dalam penggerebekan yang kita lakukan, kita memergoki seorang pekerja salon inisial AS (15) sedang melayani lelaki hidung belang di ruangan lantai 2 salon RF," ujarnya.
AS dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main sebesar Rp400 ribu. Rp250 untuk AS dan Rp150 diberikan ke NH dengan modus uang kas.
"Kalau berdasarkan pengakuan AS, ia mendapat bayaran Rp400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp150," ungkap Kasat.
Selain mempekerjakan anak di bawah umur, kata dia, NH juga mempekerjakan tiga perempuan lainnya. Tempat prostitusi berkedok salon itu diketahui sudah beroperasi sejak Januari 2019.
Sementara di bagian lain, Ketua DPD Perindo Kabupaten Serang, Jahudi, membenarkan bahwa NH adalah Caleg Perindo Kabupaten Serang.
Dia mengatakan, pihaknya menerapkan azas praduga tak bersalah terkait kasus yang menimpa NH tersebut.
"Kita tidak akan mencoret nama NH dari daftar caleg, namun menunggu hasil proses hukum hingga tahapan inkrah. Tapi yang jelas bagi caleg yang melakukan pelanggaran, tentu kami pun ada sanksi-sanksi untuk diterapkan," terang Jahudi, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
"Intinya untuk persoalan ini, kami akan menunggu proses hukum hingga selesai. Kami terapkan azas praduga tidak bersalah. Kalau kami memberikan sanksi sebelum ada inkrah, akan merugikan caleg kami secara pribadi, maupun partai kami secara kelembagaan,” tuturnya. (Ardi/TN1).