LEBAK, TitikNOL - Dartim Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Lebak mengungkapkan keheranan saat melakukan pembongkaran belasan bangunan liar berupa kios-kios di Terminal Kalijaga ditemukan fakta terdapat satu bangunan liar memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal bangunan liar tersebut berada dan berdiri di lahan milik Pemda Lebak yang selama ini digunakan sebagai Terminal Angkutan Umum yang dikenal sebagai Terminal Kalijaga Rangkasbitung.
"Dari 54 kios yang terdata dari hasil investigasi Dinas Perhubungan, 19 diantaranya adalah bangunan liar. Dari 19 bangunan liar, didapati fakta di lapangan satu bangunan Eks Wartel memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"ujar Kadis Satpol PP Pemkab Lebak di lokasi pembongkaran.
Baca juga: Dijadikan Tempat Mesum, Belasan Bangli di Terminal Kalijaga Dibongkar
Kendati demikian, Dartim mengaku heran dan tidak mengetahui soal terbitnya IMB di bangunan Eks Wartel tersebut yang kini berubah menjadi tempat usaha ahli pasang gigi palsu.
"Saya tidak tahu kenapa bisa terbit IMB di lahan milik Pemda, nanti kita akan konfirmasikan kepada dinas perijinan apakah benar atau tidak IMB itu,"ucap Dartim.
Senada dikatakan, Alkadri Asda I (satu) Setda Lebak kepada TitikNOL, terkait bangunan Eks Wartel yang memiliki IMB di lahan dalam Terminal Kalijaga akan dilakukan kajian dan evaluasi.
"Kita akan evaluasi soal terbitnya IMB itu,"ucap Alkadri. (Gun/TN2)