Minggu, 24 November 2024

Dijadikan Tempat Mesum, Belasan Bangli di Terminal Kalijaga Dibongkar

Puluhan petugas gabungan tengah melakukan pembongkaran belasan bangunan liar berupa kios-kios di kawasan Terminal Kalijaga - Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Puluhan petugas gabungan tengah melakukan pembongkaran belasan bangunan liar berupa kios-kios di kawasan Terminal Kalijaga - Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Belasan bangunan liar di kawasan Terminal Kalijaga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibongkar oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Polres, Kodim dan Sub Denpom Lebak, Jum'at (11/4/2018).

Ditemui di lokasi pembongkaran, Asisten Daerah I (satu) Setda Lebak Alkadri, mengatakan, sejak 2016 sudah ada pemberitahuan rencana penataan dan pembangunan Terminal Kalijaga yang akan dipadukan dengan pembangunan Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

Para pemilik kios-kios pun bahkan sudah diminta untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Namun kata Alkadri, saat itu rencana penataan terminal tertunda karena terkendala anggaran. Pembongkaran belasan bangunan liar di kawasan Terminal Kalijaga ini baru dilaksanakan saat ini.

Alasan lain dilakukan pembongkaran kata Alkadri, karena adanya laporan dari masyarakat, jika kios di kawasan Terminal Kalijaga sering dijadikan tempat prostitusi dan peredaran minuman keras.

"Iya baru sekarang kita lakukan pembongkaran, karena menyambut bulan suci ramadhan dan banyak laporan masyarakat bahwa kios-kios di dalam terminal ini dijadikan tempat prostitusi dan peredaran miras maka kita bongkar. Kita ingin citra Lebak baik," ujar Alkadri kepada TitikNOL.

Dijelaskan Alkadri, dari 19 kios hanya 18 kios saja yang dilakukan pembongkaran. Sementara satu kios yang berada di kawasan terminal tidak dibongkar.

Sebab kata Alkadri, bangunan yang semula bekas wartel dan saat ini menjadi tempat usaha pemasangan gigi palsu diketahui telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan dinas terkait.

"Satu bangunan yang dulunya bekas warnet ada IMB nya, namun kita akan lakukan kajian dan evaluasi IMB itu. Seharusnya, karena berada di kawasan terminal, mestinya kios itu tidak ada IMBnya," tandas Alkadri.

Di tempat yang sama, Dartim Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Lebak mengungkapkan, pembongkaran bangunan liar (kios) di dalam kawasan Terminal Kalijaga adalah kewenangan Dinas Perhubungan, sebab berada di dalam kawasan terminal.

"Kita dapat surat perintah untuk melakukan pembongkaran kios-kios tanpa izin ini dari Dishub, oleh karenanya kita lakukan pembongkaran," ujar Dartim. (Gun/TN1)

Komentar