Kamis, 21 November 2024

Diduga Jual Miras, Belasan Bangunan di JLS Cilegon Dibongkar Satpol PP

Pembongkaran bangunan liat di JLS Cilegon oleh Satpol PP. (Foto: TitikNOL)
Pembongkaran bangunan liat di JLS Cilegon oleh Satpol PP. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Diduga berjualan minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Cilegon, membongkar belasan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS), Selasa ( 26/10/2021 ).

Sempat terjadi perdebatan antara petugas Satpol PP dengan pemilik bangunan yang tidak terima tempat mereka dibongkar karena dianggap berjualan minuman keras (miras).

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Sukur mengatakan pembongkaran bangunan liar semi permanen ini sebagai tindak lanjut menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras yang di jual bebas di warung - warung tersebut.

"Kita bongkar ini dengan dasar pengawasan, penindakan karena ini setiap hari kita dimaki-maki sama masyarakat. Tuh gubuk miras tuh, pecel lele miras, anu miras, berarti ini bukan lagi pemberdayaan lagi, berarti melanggar Perda yang tentunya hari ini setelah kita itung-itung pelanggarannya, hari inilah kita bongkar." ungkap Juhadi kepada wartawan di lokasi pembongkaran.

Juhadi mengungkapkan, jika sebelumnya keberadaan bangunan liar di atas trotoar itu diperuntukan untuk memperdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, namun belakangan bangunan tersebut diduga dijadikan tempat berjualan minuman keras.

"Tentunya saya menghargai karena ada Dinas-dinas terkait, misalnya Disperindag adalah tugas bagaimana pemberdayaan masyarakat, diberilah ini lokasi untuk pemberdayaan masyarakat dengan tujuan agar ekonomi masyarakat Cilegon memadai dan mampu hidup sendiri di kehidupannya," ujarnya.

Kegiatan pembongkaran bangunan liar itu , lanjut Juhadi, dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pemilik bangunan liar, agar tidak membuka kembali usaha berjualan minuman keras.

"Mudah-mudahan setelah dibongkar tidak ada lagi bentuk-bentuk jualan miras sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2001, " pungkasnya. (Ardi/TN2).

Komentar