LEBAK, TitikNOL - Bayu, salah satu warga Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menyebut, ada dua Perusahaan Dagang (PD) atau Toko material bahan bangunan yang terlibat dalam dugaan mark-up anggaran pada kegiatan pekerjaan fisik yang didanai Dana Desa.
Dikatakan Bayu, pembelanjaan dan pengadaan bahan bangunan pada kegiatan DD selama empat tahun yakni sejak tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018, dilakukan di dua Perusahaan Dagang (PD) atau toko material bahan bangunan.
Menurutnya, dua perusahaan dagang atau toko material itu yakni PD/toko material LI di Jalan Siliwangi dan PD/toko material AP di Jalan Rangkasbitung - Leuwidamar.
Baca juga: Pengelolaan Dana Desa Rangkasbitung Timur Disoal
"Ada dugaan permainan mengenai pengadaan bahan bangunan dengan dua perusahaan dagang (PD), pengadaan dan pembelanjaan semua barang - barang untuk pembangunan fisik, pihak desa "bermain" dengan dua PD yaitu PD LI dan PD AP. Indikasi permainan itu soal dugaan Mark-Up harga, banyak nota pembelanjaan pihak desa mengisi sendiri, entah ada persetujuan dari dua perusahaan dagang itu atau tidak, saya tidak tahu," beber Bayu, belum lama ini.
Bayu menambahkan, pada kegiatan pembangunan jalan lingkungan, harga paving block permeter persegi sangat tidak wajar. Selain itu, pada pembangunan dua gedung Posyandu, mestinya ada dua bangunan Posyandu. Namun, diduga pembangunannya hanya dilakukan satu gedung saja.
Sementara, Neneng alias Eneng, mantan Kades Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, saat dihubungi untuk dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak aktif.(Gun/TN1)