SERANG, TitikNOL - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang melalui Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyerahan, Pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kabupaten Serang.
Sosialisasi Penyerahan, Pengelolaan dan pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Tahap 1 diikuti oleh para pengembang perumahan dan perwakilan Assosiasi yang berada di Kabupaten Serang, pada acara tersebut membahas isu-isu dan permasalahan dalam Penyelenggaraan dan Penyerahan PSU Perumahan di Kabupaten Serang dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan adanya kesadaran para pengembang untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBDnya untuk pengelolaan dan pemanfaatan.
Okeu Oktaviana Kepala DPRKP, mengatakan “Tidak hanya sosialisasi yang dilakukan oleh DPRKP dalam meningkatkan jumlah penyerahan PSU Perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, DPRKP juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Pra dan Pasca Penyerahan kepada seluruh pengembang perumahan.
Semangat dilakukannya MONEV adalah untuk memastikan PSU Perumahan yang sudah diserah terimakan kepada Pemerintah Daerah kondisinya baik dan tidak diubah fungsinya, dan kepada pengembang perumahan yang belum melakukan penyerahan PSU akan didorong untuk dapat segera melakukan penyerahan.
Tidak hanya itu saja, DPRKP pun mendorong kepada seluruh pengembang untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Pusat melalui bantuan PSU Perumahan dalam bentuk jalan melalui aplikasi SIBARU.
Tahun 2023 ini, sudah ada dua pengembang yang dapat dipastikan memperoleh bantuan PSU Pusat, yakni Perumahan Griya Bukit Intan dan Perumahan Bukit Jimbaran yang keduanya berlokasi di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang,†katanya.
Tahun 2023, sudah 8 pengembang perumahan mengajukan permohonan penyerahan, 3 diantaranya telah dilakukan pembahasan dan peninjauan lapangan dan 2 pengembang sudah dalam tahap SPH.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid PSU Aang “penyerahan PSU sebagai upaya untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.†Sesuai dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.†(ADV)