Percantik Lingkungan, PRKP Kabupaten Serang Melaksanakan Perencanaan Penanganan 6 Lokasi Kawasan Kumuh dan kegiatan Bangun Jalan Lingkungan di 11 Lokasi

Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah. (Foto: TitikNOL)
Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penataan lingkungan menjadi salah satu fokus dari pembangunan Pemkab Serang guna menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Pada tahun ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan perencanaan enam lokasi sebagai upaya penanganan kawasan kumuh

Enam Lokasi yang direncanakan berada di Desa Tejamsari, Desa Pabuaran, Desa Dahu, Desa Pelamunan, Desa Kebon Cau, Desa Bandung.

“Penanganan ini telah kami lakukan Penyusunan dokumen RP3KP (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman) untuk acuan operasional serta arahan bagi Pemda dalam rangka pembangunan dan pengembangan di kawasan kumuh,” kata Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.

Okeu menyebutkan, selain perencanaan penataan lingkungan kawasan kumuh, kegiatan pembangunan drainase dan jalan lingkungan sebagai penunjang aktivitas masyarakat turut dibangun di 11 lokasi.

“Yang menjadi perhatian kita jalan paling block Desa Pabuaran, Tirem, Sindangkarya, Tambang Ayam, Petir, Kebon Cau, Garut, Kopo, Kubangbaros, Pabuaran, Malabar gabung degan Bandung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, data tahun 2022 luas kawasan kumuh 2.490,45 hektar atau 1,7 persen dengan 181 kawasan dari luas wilayah Kabupaten Serang.

Terdiri dari 110 kawan atau 1.532,75 hektar (62 persen) di perkotaan dan 71 kawasan atau 957,7 hektar (38 persen) ada di pedesaan.

Adapun kewenangan penanganan Kabupaten Serang 58 persen atau 420,30 hektar, Provinsi Banten 63 kawasan atau 777,10 hektar, kewenangan Pusat 60 kawasan atau 1.293,15 hektar

“Tingkat kekumuhan yang sedang sebanyak 314,2 hektar (13 persen), kategori ringan 2.102,3 hektar (84 persen), dan sudah ditangani 73,95 hektar (3 persen),” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafiah menambahkan, ada tujuh kriteria kawasan kumuh yang menjadi acuan untuk ditata. Pertama, kondisi bangunan tidak teratur, padat, dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Kedua, cakupan jalan lingkungan dan kualitas permukaan jalan lingkungan.

Ketiga, ketidaktersediaan akses aman air minum dan tidak terpenuhinya air minum. Keempat, drainase tidak mampu mengalirkan air limpasan, kualitas konstruksi buruk.

Kelima, sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis dan prasarana serta sarana pengelolaan air limbah tidak sesuai teknis.

Keenam, sarana dan prasarana serta sistem persampahan tidak sesuai standar teknis. Ketujuh, ketersediaan prasarana dan sarana proteksi kebakaran.

“Penataan kawasan kumuh sangat penting sebagai penunjang hidup sehat. Kami fokus menciptakan lingkungan bersih,” ujarnya. (ADV)

Komentar